Menteri Susi kecewa pengadilan bebaskan kapal asing pencuri ikan
Keputusan pengadilan Tj Pinang, bebaskan kapal Selin.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengaku kecewa karena Pengadilan Negeri Tanjung Pinang memberi vonis bebas terhadap kapal MV Selin 78 GT yang berbendera Equatorial Guinea yang diduga melakukan illegal fishing. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap keputusan tersebut.
"Saya ingin sampaikan berita kurang menyenangkan, atau tidak sesuai dengan semangat yang kita tegakkan soal illegal fishing di Indonesia. Keputusan pengadilan Tj Pinang, bebaskan kapal Selin, kapal yang warga negaranya Singapura ada 13 orang, lakukan pemancingan, pancingnya banyak sekali di perairan Indonesia," kata Susi di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (18/7).
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Dimana letak pulau pribadi milik Susi Pudjiastuti? Pulau yang diberi nama Pulau Susi itu merupakan pemberian warga Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bentuk penghargaan terhadap Susi ketika menolong korban tsunami.
-
Bagaimana Susi memanfaatkan Pulau Susi? Justru, dia memanfaatkan Pulau Susi untuk budidaya lobster.
-
Kenapa Menteri Pertanian mendorong percepatan tanam padi di Barito Kuala? Kita dihadapkan El Nino, yaitu kemarau panjang dan dahsyat. Antisipasinya kita dapat percepat tanam menjadi 3 kali tanam setahun. Habis panen langsung tanam dengan menggunakan alsintan. Losses panen dapat berkurang dan produksi dapat ditingkatkan," terangnya.
-
Apa saja yang ditemukan di bangkai kapal kuno di laut Kasos? Sepuluh bangkai kapal yang membawa kargo dari Afrika, Asia Kecil, Italia, dan Spanyol ditemukan oleh tim penyelam di kedalaman 20 meter hingga 47 meter.
"Kapal ini aneh, diawaki Singapura, nangkapnya di perairan kita, sangat kecewa, berharap keputusan ini dikasasi, agar dimenangkan kembali, gak ada pasal yang haruskan mereka bebas, jelas asing, masuk wilayah Indonesia kena UU keimigrasian juga," tambahnya.
Susi sendiri telah mengajukan kasasi pada Senin (11/7) lalu ke pengadilan Tanjung Pinang. Dalam Kasasi tersebut, pihaknya memberikan tuntutan denda sebesar Rp 1,5 miliar, penyitaan barang bukti, serta hukuman 2 tahun penjara.
"Konsensus nasional pelaku ilegal fishing sita, atau tenggelamkan dan kandaskan jadi monumen," kata dia.
Diharapkan, kasasi yang diajukan pihaknya bisa diterima pengadilan agar kasus serupa tidak dijadikan bahan percontohan oleh kapal asing lain.
"Jangan sampai pembebasan kapal ini membuat ribuan kapal lainnya yang sudah pergi dari Indonesia kembali lagi ke sini. Nanti mereka berpikir Indonesia memiliki celah untuk mencuri dan bebas," pungkasnya.
Baca juga:
17 Agustus, Menteri Susi tenggelamkan 30 kapal asing pencuri ikan
Menteri Susi: Kerja keras jadikan RI bangsa hebat melalui laut
'Kalau jaga ikan saja tak bisa, lupakan keinginan jadi bangsa besar'
Menteri Susi: Jaga kedaulatan RI jika ingin jadi poros maritim dunia
30 kapal pencuri ikan bakal ditenggelamkan bulan depan
Jokowi minta Menteri Susi tak berhenti berantas kapal asing ilegal
Ini tanggapan Menteri Susi atas kebijakan Inggris keluar Eropa