Menteri Susi perintahkan nelayan pakai gas 3 Kg buat melaut
Bakal ada revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 Tentang pelaksanaan konversi minyak tanah ke elpiji.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan keluhannya terkait akses perbankan untuk para nelayan ke Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad. Dua lembaga ini, sepakat memasukkan nelayan sebagai pelaku usaha mikro atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sehingga diperbolehkan memakai gas elpiji 3,5 kilogram (kg) untuk bahan bakar kapal.
"Selama ini nelayan itu tidak dapat konversi BBM ke elpiji yang 3,5 kg, karena mereka tidak dikategorikan ibu rumah tangga dan UMKM. Tapi ternyata di sektor keuangan sebetulnya, mereka adalah UMKM mikro jadi boleh," ujar Susi yang ditemui usai bertemu dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (21/11).
Dia menegaskan, nelayan di seluruh Indonesia diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3,5 kilogram untuk bahan bakar kapal. Namun, lanjut dia, ada revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 Tentang pelaksanaan konversi minyak tanah ke elpiji 3 kilogram. "Nanti minta supaya mereka bisa lebih murah, lebih irit."
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono mengatakan saat ini data-data nelayan masih sangat minim. Untuk itu, OJK dan Menteri KKP Susi Pudjiastuti sepakat untuk meningkatkan data-data para nelayan yang masuk ke dalam pelaku usaha UMKM.
"Ini supaya lebih ditingkatkan lagi. Tentunya kia dapat informasi yang cukup, kita bisa mempertemukan lembaga keuangan dan nelayan tentang apa yang menjadi kendala," kata Kusumaningtuti.