Meski harga naik, BBM subsidi tetap hilang di jalur tol
Pertamina mengaku telah mengusulkan pencabutan kebijakan ini namun belum ditanggapi oleh BPH Migas.
PT Pertamina (Persero) menyatakan sampai saat ini kebijakan pelarangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di jalan tol masih berlaku. Padahal, pemerintah telah memutuskan kenaikan harga BBM subsidi.
Per hari ini, harga BBM subsidi untuk premium naik menjadi Rp 8.500 atau meningkat 30,7 persen dan 36,3 persen untuk minyak solar atau menjadi Rp 7.500.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Ali Mudakir mengatakan hingga saat ini pihaknya masih tetap mengusulkan kebijakan tersebut untuk terus dicabut. Namun, belum mendapatkan persetujuan dari pihak Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
"Kita sudah usulkan ke BPH tapi belum disetujui," ujarnya melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (18/11).
Sejauh ini, lanjutnya, pemerintah baru menginstruksikan pencabutan kebijakan pembatasan dengan skema pengurangan kuota BBM subsidi sebesar 5 persen untuk tiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pencabutan dilakukan karena terjadi kelangkaan BBM akibat kepanikan masyarakat saat harga BBM naik.
Sebelumnya, Pertamina mengakui pembatasan BBM bersubsidi dengan menghapuskan premium di jalan tol tidak efektif menekan konsumsi demi menjaga kuota. Pasalnya, volume penjualan BBM subsidi di jalur tol hanya 700 kilo liter.
"Penutupan penjualan premium di SPBU jalan tol yang volumenya 700 kilo liter tidak efektif untuk mengurangi konsumsi," ujar Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Hanung mengungkapkan efek dari pembatasan BBM di jalan tol ini ialah peningkatan konsumsi di luar tol. Jumlahnya persis sama seperti kuota BBM subsidi di dalam tol.
"Jadi terjadi efek balon. Itu berdasarkan data yang kita evaluasi dalam waktu satu pekan sampai 25 Agustus 2014," paparnya.