Meski masih kontroversi, YLKI dukung pelarangan rokok elektrik
"Kalau pelarangan (impor) tentu kami dukung," ucap Sudaryatmo.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI), Sudaryatmo mendukung langkah Kementerian Perdagangan yang akan melarang impor rokok elektrik. Selain pelarangan impor, Kementerian Perdagangan juga bakal melarang peredaran rokok tanpa api tersebut.
"Kalau pelarangan (impor) tentu kami dukung," ucap Sudaryatmo ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Sabtu (16/5).
-
Bagaimana cara rokok elektrik bekerja? Rokok elektrik bekerja dengan cara memanaskan cairan yang mengandung nikotin, flavoring, dan bahan kimia lainnya menggunakan baterai. Proses pemanasan ini menghasilkan aerosol yang kemudian dihirup oleh pengguna, mirip dengan cara merokok rokok konvensional namun tanpa menghasilkan asap yang dihasilkan dari pembakaran tembakau. Dengan demikian, rokok elektrik tidak hanya menciptakan pengalaman merokok yang lebih bersih secara visual, tetapi juga mengurangi paparan terhadap zat-zat kimia yang ditemukan dalam asap rokok konvensional.
-
Siapa saja yang terdampak oleh bahaya rokok elektrik? Penggunaan rokok elektrik terus meningkat di berbagai belahan dunia, menciptakan tantangan baru dalam kebijakan kesehatan masyarakat dan regulasi tembakau. Sementara para pendukung rokok elektrik menganggapnya sebagai alat bantu untuk menghentikan kebiasaan merokok konvensional, kritikus khawatir bahwa popularitas rokok elektrik dapat memperkenalkan generasi baru pada nikotin dan bahaya kesehatan yang terkait dengannya.
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan puting beliung terjadi di Rancaekek? Kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Rabu (21/2) dihantam angin puting beliung ekstrem.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
Sudaryatmo mengakui, keberadaan rokok elektrik saat ini masih dipertanyakan. Kementerian Kesehatan sendiri masih mencari dan meneliti apakah rokok ini benar bermanfaat untuk mengurangi kecanduan rokok nikotin atau malah justru membahayakan.
"Saat ini juga masih banyak konsumen yang menanyakan dari sisi manfaat (rokok elektrik). Sekarang masih jadi kontroversi karena dipertanyakan dari sisi manfaatnya kan," katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel saat ini sedang menggodok aturan pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. Selain itu, impor rokok elektrik juga akan distop atau tidak diperbolehkan.
Menurut Rachmat, rokok elektrik akan 'diharamkan' di Indonesia atas desakan Kementerian Kesehatan. "Iya (dilarang), karena ada permintaan dari Kementerian Kesehatan untuk diizinkan diimpor. Aturannya sesegera mungkin," ucap Rachmat ketika ditemui di Jakarta, Sabtu (16/5).
Namun demikian, Rachmat tidak menjelaskan alasan pasti pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. "Penyebabnya tanya menkes. Pokoknya kita akan stop total," tegasnya.
(mdk/idr)