Minta Revisi Aturan, ini 10 Permasalahan UMKM dalam OSS
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia/AKUMINDO, Ikhsan Ingratubun menilai, kebijakan Online Single Submission (OSS) yang diatur oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) banyak yang tidak sesuai dengan ruh UMKM. Dia menegaskan bahwa untuk mengurus UMKM itu perlu pendalaman yang komprehensif.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia/AKUMINDO, Ikhsan Ingratubun menilai, kebijakan Online Single Submission (OSS) yang diatur oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) banyak yang tidak sesuai dengan ruh UMKM. Dia menegaskan bahwa untuk mengurus UMKM itu perlu pendalaman yang komprehensif dalam menentukan perizinan satu pintu melalui OSS.
"Lembaga BKPM menurut penilaian asosiasi UMKM kecentilan, kecentilan ikut-ikut mengurus UMKM. Padahal tidak mengerti ruh tentang UMKM, urus (usaha besar) yang gede saja," kata Ikhsan dalam Forum Komnas UKM Perlunya Pemerintah Meninjau Ulang Mengenai Pelaksanaan OSS, Kamis (30/9).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana UMKM dikategorikan? UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Adapun poin-poin permasalahan di lapangan yang dialami oleh pelaku usaha dalam mengurus perizinan melalui OSS:
Pertama, untuk usaha CV, Firma, Usaha Dagang yang sudah berdiri selama ini akan masuk atau migrasi ke OSS, termasuk untuk mengganti alamat e-mail (padahal sudah punya NIB) belum bisa dijalankan sehingga untuk mengurus perizinan lain tidak dapat dilakukan.
Kedua hal yang sama terjadi pada koperasi. Koperasi selama ini tidak memiliki no AHU karena badan hukumnya dibuat oleh Dinas Koperasi, sehingga koperasi juga tidak bisa melakukan migrasi NIB dan pengurusan NIB.
Ketiga, bahwa NIB saat ini dibuat dengan KBLI 5 digit yang sangat mikro, sehingga proses yang dilalui UMK sangat rumit dan makan biaya.
Keempat mengenai perizinan SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air), dan perizinan lain saat ini belum ada sistemnya. Selama ini izin dilakukan di daerah dan sekarang ditarik ke pusat lewat OSS, tetapi saat ini di BKPM belum ada sistemnya.
Kelima, untuk dapat mengakses NIB, setiap NIB harus 1 e-mail, jadi kalau seorang pedagang jualannya macam-macam dan perlu NIB banyak.
Keenam, mereka yang sudah punya NIB dan sudah pernah terbit, saat ini akan melakukan migrasi ke NIB yang baru tidak bisa dilakukan juga terhalang oleh e-mail.
Ketujuh, izin-izin banyak juga yang mengharuskan untuk didampingi oleh konsultan atau pihak ketiga lainnya. Biaya untuk bayar konsultan ini sangat mahal, misalnya harus bayar konsultan air kalau mau urus izin SIPA.
Kedelapan, Petugas di daerah belum memahami OSS, tidak bisa memberikan bimbingan maupun konsultansi sehingga cenderung meminta kita untuk menanyakan ke pemerintah pusat. Bagaimana adanya masa transisi ini agar tidak menghambat perizinan.
Kesembilan, OSS RBA telah yang menghadirkan berbagai fitur, termasuk tracking proses untuk jenis izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi. Namun untuk ijin yang berkaitan dengan kementerian lain, baru sebatas keterangan status yang muncul di OSS RBA.
Kesepuluh, jeda waktu dan koordinasi pelayanan yang belum berjalan. Ada jeda waktu waktu antara keluarnya peraturan dengan implementasinya.
"Misalnya soal UU Cipta Kerja, PP dan transmisi ke daerah lambat. Apparat belum siap menjalankan OSS. Infrastruktur yang belum menunjang. Koordinasi yang tersendat. Pengajuan nama di Kumham yang sulit."
Selanjutnya
Memang berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa usaha mikro atau kecil tergolongkan resiko rendah dan perizinan cukup dengan NIB, tetapi kenyataan di lapangan masih diperlukan berbagai perizinan yang lain.
"Inilah mungkin tidak sejalan UU cipta kerja dan PP-nya. UU Ciptaker itu bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, tetapi dengan yang ada sekarang ini izin terhambat justru ada di OSS, BKPM, dan di pusat," ujarnya.
Oleh karena itu, Asosiasi UMKM dengan Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional (Komnas UKM) yang terdiri dari 14 asosiasi meminta agar Menteri BKPM untuk merevisi ulang hal-hal yang tidak sesuai dengan UMKM.
"Meminta kepada Menteri pak Bahlil jangan kecentilan, revisi ulang dan semua poin-poin ini sudah sampai di Kemenkop, apakah sesuai dengan ruh UMKM atau tidak. Awalnya OSS bagus tapi selebihnya sangat jelek, lebih bagus direvisi," ujarnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)