Minyak Goreng Bukan 9 Komoditas yang Jadi Tanggung Jawab Badan Pangan Nasional
BPN tidak bertanggungjawab untuk menangani pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng. Mengingat saat ini terjadi kenaikan harga CPO dunia yang membuat harga minyak goreng kemasan di tingkat konsumen menjadi mahal.
Badan Pangan Nasional (BPN) menegaskan bahwa minyak goreng tidak termasuk jenis pangan yang menjadi tanggung jawab pihaknya jika merujuk Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021. Di aturan tersebut, hanya 9 jenis pangan yang pengelolaannya ketersediaan menjadi tanggung jawab BPN.
Di antaranya, beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang merah dan bawang putih, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Apa yang dibutuhkan untuk menjernihkan minyak goreng? Dengan menambahkan satu peralatan yang umumnya ada di dapur, minyak goreng dapat kembali jernih.
-
Di mana harga bahan pangan di pantau? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Siapa yang bertanya tentang minyak goreng dalam iklan tersebut? Dalam potret ini, Aaliyah terlihat berinteraksi dengan sang ayah dan bertanya tentang minyak goreng yang dia bawa sebelumnya.
-
Di mana Nasi Goreng Parahyangan awalnya dijual? Mengutip laman Redigest.id, nasi goreng Parahyangan mulanya merupakan menu khas kereta api Argo Parahyangan yang melayani rute Jakarta – Bandung dan sebaliknya.
-
Kapan harga ayam potong mulai naik? Menurut salah seorang pedagang di sana, harga ayam potong mengalami kenaikan hingga Rp8 ribu per kilogramnya. Sebelum berada di angka Rp40 ribu, ayam potong masih stabil di Rp32 ribu per kilogram. "Sebelumnya harga ayam potong Rp32 ribu per kilogram (kg), namun saat ini mencapai Rp40 ribu per kilogram," kata salah seorang pedang, Yayan, mengutip ANTARA.
"Komoditas yang menjadi tanggung jawab ini ada 9, minyak goreng tidak masuk di sini pak," kata Kepala Pusat Distribusi dan Akses Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian, Risfaheri dalam Webinar Antisipasi Ketersediaan Pangan Saat Ramadan dan Idulfitri, Jakarta, Jumat (18/3).
Dengan demikian, BPN tidak bertanggungjawab untuk menangani pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng. Mengingat saat ini terjadi kenaikan harga CPO dunia yang membuat harga minyak goreng kemasan di tingkat konsumen menjadi mahal.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan juga menyebut BPN tidak bertanggung jawab atas masalah ketersediaan minyak goreng. Sebab minyak goreng tidak termasuk 9 komoditas pangan yang diatur BPN.
"Sayangnya migor (minyak goreng) juga belum masuk ke sana," kata dia.
Tugas dan Tanggung Jawab BPN
Risfaheri melanjutkan, meskipun pihaknya masih di bawah Kementerian Pertanian, namun BPN berbeda dengan Badan Ketahanan Pangan yang pernah ada sebelumnya. Lembaga baru ini menerima pendelegasian dari beberapa kementerian untuk melakukan dan mengambil kebijakan terkait ketersediaan pangan.
Dari Kementerian Perdagangan, BPN diberikan kewenangan untuk melakukan perumusan kebijakan dan stabilitas harga pada 9 komoditas. Termasuk kebijakan ekspor dan impor komoditas yang menjadi tanggung jawab BPN.
"Jadi terkait 9 komoditas ini didelegasikan ke kami," kata dia.
Selanjutnya, Kementerian Pertanian memberikan kewenangan kepada BPN untuk menetapkan jumlah cadangan pangan yang diatur BUMN. BPN juga berwenang untuk merumuskan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah (HPP), cadangan pangan dan harga acuan lainnya yang menyangkut 9 komoditas tadi. Sementara itu, Kementerian BUMN memberikan kuasa kepada BPN untuk memutuskan penugasan kepada Perum Bulog.
"Jadi cukup besar tugas dan kewenangan yang dimiliki," kata dia.
(mdk/idr)