Mulai Masuk Hari Ini, PNS Terbukti Mudik Siap-Siap Kena Sanksi
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan ke unit terkait mengenai PNS yang melakukan mudik. Jika memang terbukti melakukan mudik maka abdi negara tersebut akan dikenakan sanksi seusai dengan surat edaran Kemenpan RB.
Usai libur Idulfitri 1442 H para Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja hari ini. Namun bagi ASN yang bolos dan terbukti melakukan mudik Lebaran siap-siap akan dikenakan sanksi.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan ke unit terkait mengenai PNS yang melakukan mudik. Jika memang terbukti melakukan mudik maka abdi negara tersebut akan dikenakan sanksi seusai dengan surat edaran Kemenpan RB.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
"Saya coba cek ke unit terkait yang menangani ya, apakah sudah ada laporan masuk," jelasnya kepada wartawan, Senin (17/5).
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan bahwa hari ini sebagian ASN memang masih bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan sebagian lagi bekerja di kantor (work from office/WFO).
Untuk PNS yang melakukan WFH juga tak diperbolehkan bekerja dari kampung halaman. Sebab, bukti kehadirannya dilakukan dengan berbagi lokasi secara langsung.
"Kalau location based presensi di beberapa instansi sudah dilakukan sejak pandemi (WFH atau WFO). Untuk hari ini juga tetap sesuai jadwal WFH atau WFO," ujar Paryono.
Seperti diketahui, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam aturan ini, ditegaskan jika Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik Lebaran 2021.
Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melahirkan, sakit, dan cuti alasan penting seperti menikah, dan lainnya. Cuti turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan sakit.
Pemberian sanksi kepada para PNS tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.
Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat. Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pengecualian hanya berlaku bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting. Mereka harus tetap mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II. Selanjutnya, PNS juga diizinkan keluar kota jika ada keperluan mendesak. Dalam hal ini, PNS perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
(mdk/azz)