Naik 50.000, Pengangguran Indonesia per Agustus 2019 Sebesar 7,05 Juta Orang
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pengangguran pada Agustus 2019 sebesar 7,05 juta orang. Angka ini naik sebesar 50.000 orang. Sementara, 126,51 juta orang adalah penduduk bekerja. Di mana, jumlah angkatan kerja adalah 133,56 juta orang. Jumlah angkatan kerja ini naik sebesar 2,55 juta orang.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pengangguran pada Agustus 2019 sebesar 7,05 juta orang. Angka ini naik sebesar 50.000 orang dari tahun lalu di periode yang sama mencapai 7 juta orang. Namun, secara persentase, angka pengangguran turun menjadi 5,28 persen dari Agustus 2018 sebesar 5,34 persen.
Sementara, 126,51 juta orang adalah penduduk bekerja. Di mana, jumlah angkatan kerja adalah 133,56 juta orang. Jumlah angkatan kerja ini naik sebesar 2,55 juta orang.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
"Sejalan dengan naiknya angka angkatan kerja, maka Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga meningkat dari waktu ke waktu," kata Kepala BPS, Suhariyanto, di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/11).
TPAK Agustus 2019 tercatat 67,49 persen, meningkat sebesar 0,23 persen poin dibanding Agustus 2018. Sejak Agustus 2015 sampai Agustus 2019, TPAK mengalami peningkatan sebesar 1,73 persen poin. Dengan adanya peningkatan TPAK ini maka terdapat indikasi potensi ekonomi dari sisi pasokan tenaga kerja yang meningkat.
"Berdasarkan jenis kelamin, TPAK laki-laki pada Agustus 2019 sebesar 83,13 persen. Sedangkan untuk TPAK perempuan sebesar 51,89 persen."
"Selama periode 2015 sampai 2019 TPAK perempuan mengalami peningkatan yang lebih tinggi sebesar 3,02 persen poin dibanding TPAK laki-laki sebesar 0,42 persen poin," tambahnya.
Sebelumnya, BPS mencatat jumlah pengangguran terbuka di Indonesia hingga Februari 2019 sebanyak 6,82 juta orang. Angka ini menurun 50.000 orang dari posisi Februari 2018 lalu yang sebanyak 6,87 juta orang.
3 Sektor Penyerap Tenaga Kerja Terbesar
Laporan BPS, pada Agustus 2019, struktur penduduk bekerja menurut lapangan pekerjaan didominasi tiga lapangan pekerjaan utama, yaitu: Pertanian sebesar 27,33 persen; Perdagangan sebesar 18,81 persen; dan Industri Pengolahan sebesar 14,96 persen.
"Dilihat dari tren lapangan pekerjaan selama satu tahun Agustus 2018 sampai Agustus 2019 lapangan pekerjaan penyediaan akomodasi dan makan minum mengalami peningkatan tertinggi sebesar 0,50 persen poin. Sementara lapangan pekerjaan pertanian mengalami penurunan tertinggi sebesar 1,46 persen poin," kata Suhariyanto.
Dari Agustus 2018 sampai Agustus 2019, tren pekerja formal meningkat sebesar 1,12 persen. Pada Agustus 2019 tercatat 56,02 juta orang atau 44,28 persen yang bekerja pada kegiatan formal dan sebanyak 70,49 juta orang atau 55,72 persen yang bekerja pada kegiatan informal.
"Pekerja formal ini mencakup status berusaha dengan dibantu buruh tetap dan buruh, sedangkan pekerja informal ialah mereka yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas dan pekerja tak dibayar," katanya.
Dilihat dari proporsi penduduk bekerja menurut jam kerja, pada Agustus 2019 persentase tertinggi adalah pekerja penuh dengan jam kerja minimal 35 jam per minggu sebesar 71,12 persen. Untuk pekerja tidak penuh terbagi menjadi dua, yaitu pekerja paruh waktu sebesar 22,45 persen dan pekerja setengah menganggur sebesar 6,43 persen.
"Dalam setahun terakhir, persentase pekerja setengah menganggur turun sebesar 0,19 persen poin, sedangkan persentase pekerja paruh waktu meningkat sebesar 0,38 persen poin," tutupnya.
Reporter Magang: Winda Ayu Lestari
(mdk/bim)