Negara raup Rp 29,5 T jual gas bumi selama 20 tahun
SKK Migas telah menandatangani lima kesepakatan jual beli gas bumi.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menandatangani lima kesepakatan jual beli gas bumi. Nilai kontrak total perjanjian tersebut diperkirakan mencapai Rp 29,5 triliun.
"Perjanjian ini berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara sekitar USD 2,266 miliar atau Rp 29,5 triliun selama kontrak berlangsung," ujar Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (22/5).
Menurut Amien, pemanfaatan seluruh gas bumi yang terkontrak ini telah sejalan dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 03 tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Dalam Negeri dengan Prioritas untuk pupuk, kelistrikan, dan industri.
Adapun perjanjian pertama adalah Amandemen III Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) Santos (Sampang) Pty Ltd dengan PT Indonesia Power dengan pasokan sebesar 29 billion British thermal unit per day (BBTUD) selama 10 tahun sejak 2009.
Kedua, Amandemen I PJBG antara CNOOC dengan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ selama dua tahun sebesar 1 BBTUD selama dua tahun. Ketiga, PJBG antara Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) dengan PT Petrokimia Gresik sebesar 85 BBTUD selama 10 tahun.
Keempat, Amandemen II PJBG antara HCML dengan PT. Perusahaan Gas Negara sebesar 20 BBTUD selama 20 tahun. Terakhir, Amandemen II PJBG antara HCML dengan PT. Inti Alasindo Enery sebesar 40 BBTUD selama 20 tahun.
"Untuk sektor kelistrikan, diharapkan dapat mendukung peningkatan rasio elektrifikasi. Selain itu, akan menurunkan beban subsidi pemerintah akibat migrasi pemakaian BBM ke gas bumi," jelas dia.