Program Harga Gas Murah Berakhir, Industri Harus Beli Sesuai Harga Pasar Mulai 1 Januari 2025
Untuk aturan harga gas murah untuk industri di 2025, pemerintah disebutnya bakal mempertimbangkan pasokan gas.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa kebijakan harga gas murah untuk industri atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD 6 per MMBTU untuk tujuh sektor telah berakhir per 31 Desember 2024.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, industri penerima HGBT sudah memiliki kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Itu dihitung berdasarkan harga komersial dengan pihak penyedia.
"Sekarang sudah putus yang 2024, HGBT yang 31 Desember sudah setop. Tapi nanti pemerintah memutuskan untuk HGBT mana yang akan diperpanjang, mana yang akan berlanjut, itu tuh kebijakan harganya. Jadi bukan kebijakan pasokan," jelasnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/1/).
Untuk aturan harga gas murah untuk industri di 2025, pemerintah disebutnya bakal mempertimbangkan pasokan gas dan kecukupan penerimaan negara.
Namun, lantaran kebijakan itu belum diputuskan, maka harga gas murah untuk 7 industri penerima saat ini mengikuti harga komersial di atas USD 6 per MMBTU.
"Kalau sekarang kan belum ada pak aturannya untuk yang itu? Yang sekarang berjalan, harganya komersial. Tapi nanti kalau diputuskan, itu berlakunya dari 1 Januari," imbuh Dadan.
Aturan Baru Segera Terbit
Dadan pun menjanjikan, aturan HGBT terbaru akan segera terbit. Kelanjutan atau perluasannya nanti akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau aturannya kalau diperluas itu kan harus sidang yang dipimpin oleh Presiden. Perpres-nya mengatur begitu," sambungnya.
Kendati begitu, dia belum bisa memastikan secara pasti kapan aturan terbaru soal harga gas murah untuk industri bakal keluar. Sebab, pasokan gas yang tersedia cenderung fluktuatif.
"Kemudian komposisi kalau turun pasokan, nanti ada komposisi yang berubah antara HGBT dan non HGBT. Ini harus dihitung dengan baik, supaya kewajiban pemerintah terhadap KKKS itu tetap terpenuhi," tutur Dadan.