Menteri ESDM Beri Sinyal Perpanjang Program Harga Gas Murah untuk Industri
Harga gas bumi akan berpengaruh pada beban produksi industri. Maka, harga murah bisa menjadi salah satu solusinya.
Kebijakan itu merujuk pada Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi 7 kelompok industri. Yakni, pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Menteri ESDM Beri Sinyal Perpanjang Program Harga Gas Murah untuk Industri
Menteri ESDM Beri Sinyal Perpanjang Program Harga Gas Murah untuk Industri
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif membuka peluang untuk memperpanjang kebijakan harga gas murah untuk industri. Salah satu pertimbangannya adalah pengaruh baiknya terhadap biaya produksi.
Diketahui, kebijakan itu merujuk pada Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi 7 kelompok industri. Yakni, pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Arifin mengatakan, perpanjangan harga gas murah sebesar USD 6 per MMBTU ini akan dibahas dalam waktu dekat. Nantinya, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan akan duduk bersama.
"Sudah, kita akan minta minggu ketiga (Maret 2024) ini duduk bersama Kemenperin, Kementerin Keuangan sama kita. Mita ESDM mau melanjutkan," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3).
Dia mengatakan, harga gas bumi akan berpengaruh pada beban produksi industri. Maka, harga murah bisa menjadi salah satu solusinya.
Harapannya, kinerja industri bisa lebih baik dengan harga gas murah. Terjaganya kinerja industri dinilai bisa tetap menjaga tingkat lapangan pekerjaan.
"Gas tuh energi, energi itu kan biaya produksinya kan sekian persen dari cost produksi. Sangat menentukan. Sekarang kalau gak pakai gas pakai apa?," tegasnya.
Meski begitu, dia mengakui ada penurunan pendapatan negara dari harga gas murah. Tapi hal itu tidak sebanding dengan dampak jika industri tidak bisa menjaga kinerjanya imbas biaya produksi yang meningkat.
"Kita kan kepengen energi murah buat industri. Sekarang mau pilih orang pengangguran kalau di PHK? Boncosan yang mana?," ucap Arifin.
Perlu diketahui, kebijakan HGBT ini akan habis pada 2024, tahun ini. Bisa jadi, kebijakan yang dimulai 2020 ini dilanjut ke 2025. Kendati begitu, Arifin tak menyinggung soal perluasan jenis industri yang bisa menerima harga gas istimewa ini.