Pengusaha Mengeluh Batasan Harga Gas Bikin Sektor Hulu Menderita, Ini Kata SKK Migas
Terdapat 7 sektor industri yang dikenai patokan harga gas di bawah harga keekonomian, senilai USD 6 per mmBtu.
Pengusaha Mengeluh Batasan Harga Gas Bikin Sektor Hulu Menderita, Ini Kata SKK Migas
Sejumlah pengusaha gas di sektor hulu (upstream) dan tengah (midstream) mengeluhkan kebijakan insentif harga gas bumi tertentu (HGBT), lantaran dianggap hanya menguntungkan sisi hilir (downstream) saja.
Terdapat 7 sektor industri yang dikenai patokan harga gas di bawah harga keekonomian, senilai USD 6 per mmBtu.
Antara lain, industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Nanang Abdul Manaf menilai, ketentuan itu tidak akan menghambat pengembangan di sektor industri hulu gas.
Menurutnya, masih lebih banyak pelaku di hulu yang bisa menjual gas sesuai harga pasar. Sementara hanya sekitar 30 persen sektor industri yang terkena HGBT. "Berapa persen sih porsinya untuk yang HGBT? Lebih besar yang B2B gas yang memang mengikuti harga pasar, dan sesuai drngan perjanjian antara penjual dan pembeli. Mungkin tidak sampai 30 persen yang kita aplikasikan HGBT," jelasnya di sela-sela acara IPA Convex 2023, Kamis (27/7/2023).Dia menilai, kebijakan HGBT justru jadi peluang bagi kontraktor hulu migas untuk menjual produknya dengan harga lebih tinggi ke daerah-daerah yang kekurangan gas.
Peluang lainnya, pelaku industri hulu juga bisa memanfaatkan potensi ekspor gas alam cair (LNG) bila kebutuhan di pasar domestik sudah terpenuhi.
"Itu banyak hal, termasuk gas pipa yang kita ke Singapura. Sebagian kan beberapa KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) juga menjual melalui Singapura. Sehingga harganya kalo di-blend tetep tinggi," tuturnya.
Liputan6.com
Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikan harga gas untuk sebagian konsumen industri yang mendapat insentif maksimal USD 6 per MMBTU.
Kebijakan kenaikan harga gas tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Dikutip dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023, kebijakan kenaikan harga gas berlaku 19 Mei 2023. Akan ada penyesuaian perjanjian jual beli harga gas yang mengalami perubahan antara konsumen dan produsen.Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, kenaikan harga gas industri disebabkan oleh kenaikan biaya operasi sumur gas. Kondisi ini menyulitkan pemerintah untuk memotong besaran biaya agar lebih efisien.
"Kalau biaya besar otomatis kita juga enggak bisa potong juga lebih banyak," kata Tutuka di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com