NIK Jadi NPWP, Bos Besar Tak Bisa Lagi Beli Mobil Atas Nama Pembantu
"Banyak harta kekayaan para bos-bos besar yang dibeli atas nama supirnya atau pembantu. Nah, itu nanti jadi bisa kena utang pajak karena lewat NIK sudah tercantum NPWP," kata Suryadi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini dilakujkan guna memudahkan proses penarikan pajak penghasilan (PPh). Kebijakan itu dinilai akan memudahkan kantor pajak dalam memonitor pengeluaran bos-bos besar.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita mengatakan, pelacakan itu bakal dipermudah dengan terintegrasinya NIK dengan NPWP. Terlebih untuk memantau tindak picik bos-bos besar yang kerap menyembunyikan kekayaannya agar terhindar dari kewajiban membayar pajak.
-
Apa yang dimaksud dengan pemadanan NIK dengan NPWP? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Apa tujuan dari pemadanan NIK dan NPWP? Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Bagaimana cara untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login,Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,Pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Cara kedua Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum,Status validitas berubah menjadi valid,Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya. Cara ketiga Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 15 digit NPWP,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Klik ikon baris tiga,Masuk menu profil dan pilih data profil, Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,Cek validitas data dengan klik tombol validasi,Klik ubah profil,Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Siapa yang mengingatkan batas akhir pemadanan NIK dengan NPWP? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Kenapa Nicke Widyawati dinilai menginspirasi dalam membangun Kemandirian Ekonomi Nasional? Dewan Juri menilai Nicke Widyawati yang merupakan 100 wanita berpengaruh di dunia versi Majalah FORBES dinilai menginspirasi dalam upaya mewujudkan kemandirian nasional, karena telah membawa spirit “Bring The Barrel Home” atau membawa hasil produksi migas dari luar negeri untuk diolah di kilang Pertamina untuk mewujudkan kedaulatan energi di Indonesia.
"Banyak harta kekayaan para bos-bos besar yang dibeli atas nama supirnya atau pembantu. Nah, itu nanti jadi bisa kena utang pajak karena lewat NIK sudah tercantum NPWP," kata Suryadi dalam sosialisasi UU HPP secara virtual, Selasa (23/11).
Secara jadwal, UU HPP bakal menerapkan integrasi NIK dengan NPWP pada 2023 mendatang. "DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan ada sistem baru, ini selesai tahun 2023. Jadi enggak bisa lari lagi. Akan sangat mudah bisa terdeteksi, enggak bisa lari ke mana-mana," tegas Suryadi.
Suryadi lantas mengimbau bos-bos besar agar mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak (WP) yang akan diselenggarakan pemerintah pada 1 Januari-1 Juni 2022.
Tujuannya, agar mereka bisa melaporkan pengeluaran dan atau harta kekayaannya lebih dini. Tarif yang dibanderol hanya 6-18 persen, jauh lebih rendah dari lapisan tertinggi tarif PPh Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar per tahun yang mencapai 35 persen.
"Jangan sampai menyesal. Sebelum kecewa lagi merasa menyesal, saya mengingatkan PPS harus ikut. Kebijakan 1 nanti berlaku untuk WP OP dan WP Badan, kebijakan 2 WP OP saja, tinggal pilih yang mana," imbuh Suryadi.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bappenas: NIK Jadi NPWP Diimplementasikan di 2023
Kemenkeu Sebut RI Tertinggal untuk Terapkan NIK Jadi NPWP
DJP Mulai Bangun Sistem Aktivasi Otomatis NIK di KTP Jadi NPWP
Kemenko Perekonomian: NIK Bukan Syarat Penarikan Pajak
Dirjen Pajak Soal NIK jadi NPWP: Orang Tak Berpenghasilan Tak Dikenai PPh
NPWP Diganti NIK, Tak Semua Warga Negara Otomatis Jadi Wajib Pajak