Nilai Pertanggungan Asuransi Wilayah Bibir Pantai Banten Rp 15,891 T
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan total exposure asuransi nasional yang berlokasi di provinsi Banten dan Lampung sebesar Rp 307 triliun yang terdiri dari 17.843 risiko. Dari nilai exposure tersebut, paling tidak ada sekitar 191 risiko senilai Rp 15,9 triliun yang berlokasi di bibir pantai.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan, berdasarkan database exposure risiko yang tercatat melalui sesi risiko gempa di PT Reasuransi MAIPARK Indonesia, total exposure asuransi nasional yang berlokasi di provinsi Banten dan Lampung sebesar Rp 307 triliun yang terdiri dari 17.843 risiko. Dari nilai exposure tersebut, paling tidak ada sekitar 191 risiko senilai Rp 15,9 triliun yang berlokasi di bibir pantai.
"Risiko yang berada di daerah pantai inilah yang kemungkinan terdampak tsunami pada 22 Desember 2018 lalu," kata Direktur Eksekutif AAUI, Dody S. Dalimunthe, dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (27/12).
-
Kapan tsunami Storegga terjadi? Tsunami kolosal yang melanda Eropa utara lebih dari 8.000 tahun yang lalu mungkin telah membinasakan penduduk Zaman Batu di Inggris utara.
-
Kapan tsunami terjadi? Tsunami merupakan gelombang air laut besar yang dipicu oleh pusaran air di bawah laut akibat pergeseran lempeng bumi, erupsi gunung berapi bawah laut, hingga jatuhnya meteor ke laut.
-
Di mana tsunami Storegga terjadi? Tsunami kolosal yang melanda Eropa utara lebih dari 8.000 tahun yang lalu mungkin telah membinasakan penduduk Zaman Batu di Inggris utara.
-
Apa penyebab tsunami Storegga? Dipicu oleh tanah longsor besar di bawah air di lepas pantai Norwegia, peristiwa ini menyebabkan gelombang raksasa setinggi lebih dari 20 meter (65 kaki) menghantam Kepulauan Shetland, yang terletak di utara daratan Skotlandia.
-
Bagaimana cara BPBD Bantul mengatasi kekurangan EWS Tsunami? “Ke depan akan kita anggarkan lebih banyak lagi. Pengadaan EWS tsunami juga akan kita ajukan ke APBD maupun pusat. Kapan terealisasi tidak tahu yang penting kami mengusulkan dulu,” kata Agus.
-
Kapan Gunung Krakatau meletus dan menyebabkan tsunami dahsyat? Letusan dahsyat Gunung Krakatau terjadi pada 27 Agustus 1883.
Pihaknya mencatat di Kabupaten Pandeglang, Banten, nilai exposure Rp 820,3 miliar dan nilai pertanggungan yang berlokasi di pinggir pantai Rp 221 miliar. Sedangkan untuk Kabupaten Serang, Banten, nilai exposure sebesar Rp 41,3 triliun dan nilai pertanggungan yang berlokasi di pinggir pantai Rp 15,67 triliun.
Sementara untuk Kabupaten Lampung Selatan, nilai exposure sebesar Rp 3,95 triliun, Kabupaten Pesawaran nilai exposure sebesar Rp 30,4 miliar, dan Kabupaten Tanggamus nilai exposure sebesar Rp 303,64 miliar. Sedangkan untuk nilai pertanggungan yang berlokasi di pinggir pantai di ketiga lokasi tersebut masih diidentifikasi.
Dia menjelaskan pada zonasi asuransi gempa bumi Indonesia terbaru yang diberlakukan sejak Januari 2017, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran masuk zona gempa bumi IV sedangkan Kabupaten Tenggamus masuk ke zona gempa bumi tertinggi yaitu zona V (lima).
Dia pun meminta Perusahaan Asuransi Umum yang menerbitkan Polis Asuransi Standar Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI), agar segera melakukan langkah-langkah proses penanganan klaim sesuai dengan liability penanggung. "Sampai saat ini nilai kerugian masih menunggu laporan klaim dari semua perusahaan asuransi, dimana angkanya masih belum final dan akan terus berkembang dikarenakan proses identifikasi dan verifikasi masih dalam proses," jelasnya.
AAUI juga mendorong perusahaan asuransi umum anggota AAUI untuk menginventarisir dampak tsunami berupa kerugian per lini bisnis asuransi. Dengan kondisi lapangan yang masih kurang kondusif, memang dibutuhkan waktu untuk memproses dan menghitung potensi klaim.
"Untuk memudahkan koordinasi penanganan klaim, perusahaan asuransi juga diharapkan segera melakukan proses penanganan klaim secara profesional dan jika perlu menyediakan call center dan posko penanganan klaim dan melakukan jemput bola agar meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah," ujar dia.
"AAUI mengimbau kepada Tertanggung yang memiliki polis asuransi gempa bumi dan mengalami kerugian akibat risiko gempa bumi dapat segera melaporkan kerugian tersebut kepada perusahaan asuransi penerbit polis," tandasnya.
Baca juga:
Onel, Bocah 7 Tahun Selamat dari Tsunami Banten Berkat Sepotong Kayu
PUPR: Ada Sekitar 600 Rumah di Banten dan Lampung yang Harus Diperbaiki
Kajian BMKG: Tsunami Selat Sunda Akibat Longsor 64 Hektar Gunung Krakatau
Mensos Pastikan Seluruh Daerah Terdampak Tsunami Selat Sunda Sudah Bisa Diakses
Pemerintah Sebut Tidak Ada Industri Terdampak Tsunami Selat Sunda
Polisi Periksa 4 Pegawai RSUD Serang Soal Mahalnya Pemulangan Korban Tsunami
Usai Tsunami Selat Sunda, Pemerintah Perbaiki Fasilitas Luar KEK Tanjung Lesung