Obligor BLBI Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Utangnya ke Negara?
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan meski pun obligor BLBI telah meninggal dunia, tidak bisa menghapus kewajibannya untuk mengembalikan dana negara.
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus melakukan pemanggilan obligor BLBI. Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan kembali uang atau aset negara dari para obligor yang menerima BLBI pada 1997-1998.
Upaya penyelesaian kasus BLBI pun tidak mudah. Sebab, ada obligor yang kini telah meninggal dunia, seperti Aldo Brasali dari Bank Orient.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan UTBK dilakukan? Setiap pelajar yang yang mendaftar jalur SNBT harus mengikuti UTBK untuk menentukan lolos atau tidak di PTN pilihannya.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Bagaimana Hendarman Supandji menyeleksi Jaksa untuk menangani kasus BLBI? Hendarman menegaskan, padahal sudah menyeleksi ketat 35 jaksa unggulan dan tahan banting untuk menangani kasus BLBI.
-
Kenapa BRI mendukung UMKM? Koordinator Rumah BUMN BRI Yogyakarta S. Condro Rini (34) sangat menyadari bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, mendorong pelaku UMKM untuk terus maju dan berkembang salah satunya lewat Rumah BUMN, merupakan pekerjaan besar dan mulia.
-
Bagaimana caranya aset BLBI dimanfaatkan? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan meski pun obligor BLBI telah meninggal dunia, tidak bisa menghapus kewajibannya untuk mengembalikan dana negara.
"Soal utang piutang bisa dikejar sampai ke ahli waris. Apalagi asetnya masih ada atau belum dipindah tangankan ke pihak selain ahli waris," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (10/9).
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus mengejar pengembalian dana negara kepada para obligor dan debitur BLBI.
"Jadi tidak ada alasan untuk menghentikan pengejaran terhadap keluarga obligor BLBI," tutup dia.
Sri Mulyani Terus Tagih
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan jika tim Satgas untuk melakukan hak tagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110,45 triliun, hingga ke para keturunan pihak pengutang.
"Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para turunannya. Karena barangkali ada mereka yang sekarang usahanya diteruskan oleh para keturunannya," ujar Sri Mulyani pasca pengambilan aset tanah eks BLBI di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8).
"Jadi kita akan bernegosiasi atau berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan kembali hak negara," tegas dia.
Sebab menurut dia, langkah penagihan utang BLBI ke depan akan jauh lebih sulit. Dia mengutip apa yang sempat dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa aset eks BLBI saat ini ada yang berlokasi di luar negeri seperti Singapura.
"Seperti yang dikatakan Wakil Ketua Jaksa Agung, kita mungkin akan berhadapan dengan aset-aset yang berada di luar negeri, yang juridiksi dan sistem hukumnya akan berbeda. Pasti membutuhkan proses hukum yang lebih kompleks," ungkap Sri Mulyani.
Reporter: Natasha Khairunisa Amani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)