OJK Akan Revisi Aturan Pemberian Sanksi Iklan Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi kepada pelaku industri jasa keuangan yang menerbitkan iklan namun tak sesuai dengan Pedoman Industri Jasa Keuangan yang diterbitkan pada April 2019.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi kepada pelaku industri jasa keuangan yang menerbitkan iklan namun tak sesuai dengan Pedoman Industri Jasa Keuangan yang diterbitkan pada April 2019.
Kendati demikian, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengungkapkan, pedoman tersebut belum menjelaskan secara rinci bagaimana bentuk sanksi yang akan diberikan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mengedukasi masyarakat tentang keuangan di Jawa Tengah? Kegiatan The Jewel of Central Java merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi bersama untuk terus memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat Jawa Tengah serta dikemas dalam bentuk edukasi keuangan melalui kesenian daerah agar lebih menarik minat dan dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
"Kita belum spesifik. Kita akan lihat magnitude dan kerugian ke konsumen seperti apa," ujar dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (16/4).
Sebelumnya, OJK melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 menuliskan, pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif.
Sanski administratif tersebut antara lain, melalui peringatan tertulis, denda kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin kegiatan usaha.
Untuk detail lebih rincinya, Sarjito melanjutkan, OJK akan merevisi aturan tersebut dengan memasukan dan melakukan amandemen beberapa ketentuan yang ada di dalamnya.
"Seperti P2P lending dan crowdfunding kan belum dimasukkan. Begitu itu sudah masuk kita akan keluarkan dan nanti juga akan kita contohkan," jelas dia.
Oleh karenanya, dia pun mengimbau kepada konsumen untuk bantu melaporkan iklan jasa keuangan yang dianggap menyesatkan.
"Nanti OJK akan kaji dan Anda ikuti juga sanksinya apa dari OJK. Minimal ya menghentikan iklan itu. Kalau damaging dan banyak orang jadi korban ya tentu akan kita lakukan yang lebih secure," imbuhnya.
Tak hanya menunggu laporan, dia menegaskan, OJK pun akan turun langsung untuk menyelidiki adanya tindak pelanggaran tersebut. "Enggak harus nunggu kerugian. Enggak harus nunggu laporan juga, bisa bergerak sendiri, ini bukan delik aduan," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
OJK Minta Masyarakat Nilai Pendapatan Diri Sebelum Lakukan Pinjaman Online
OJK Akan Atur Pesan Singkat Layanan Keuangan
OJK Larang Iklan Jasa Keuangan Gunakan Kata Gratis Jika Ada Syarat dan Ketentuan
Pelaku Fintech Akui Tingginya Standar untuk Kantongi Izin OJK
Berikut Cara Khusus Fintech Amertha Tagih Nasabah Pinjaman Online
Perusahaan Efek Daerah Bakal Ciptakan Lapangan Kerja Bidang Pasar Modal