OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online
OJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.
OJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.
OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online
OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memasang mata terhadap sejumlah kasus yang viral terjadi di masyarakat.
Mulai iklan pinjaman online atau pinjol ilegal hingga influencer dan selebgram yang terlibat mempromosikan judi online.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan, mengatakan kedua kasus ini tengah diawasi tim pengawasan market conduct atau perilaku pasar.
"Untuk terkait iklan-iklan (pinjol ilegal) itu, karena wilayahnya terkait produk itu di pengawasan market conduct, dan mereka sekarang sedang melakukan pemantauan mulai dari iklan-iklan di medsos,"
ujar Edi di Jakarta, Kamis (12/10).
merdeka.com
OJK, kata Edi, tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.
"Mereka (tim market conduct) melakukan penelitian itu. Dan kalau memang ada yang keluar dari pagar kewajaran, langsung kita tegur," tegasnya.
Senada, pihak otoritas juga tengah memantau influencer yang terlibat dalam aksi promosi judi online.
Aksi pengawasan tersebut jadi tugas khusus bagi tim market conduct OJK.
"Kami serahkan ke teman-teman market conduct. Kalau kami lebih ke arah prudential ya secara organisasi, lebih mendalam di sisi governance," katanya.
Menurut informasi sebelumnya, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online.
Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemblokiran tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat.
"Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae beberapa waktu lalu.
Dian menerangkan, saat ini beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu mendeteksi sebuah rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak.
Oleh karena itu, OJK meminta kepada pihak bank untuk segera melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online.
Sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.
"Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,"
tutur Dian.
Adapun berdasarkan laporan PPATK, selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp190 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.