OJK Bocorkan Tantangan Harus Dihadapi Agar Indonesia Tak Kalah Dari Negara Lain
"Tantangan itu berubah-ubah sesuai waktunya dan bahkan sampai sekarang tantangan dibahas hari ini kemajuan teknologi luar biasa di bidang jasa keuangan," kata Nurhaida.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengakui bahwa OJK saat ini menghadapi tantangan baru, tepat di usianya memasuki 7 tahun. Tantangan tersebut adalah teknologi dalam industri keuangan yang kemajuannya pesat sekali.
Seperti diketahui, saat ini industri keuangan berbasis teknologi kian menjamur. Ragam layanan ditawarkan mulai dari pinjam meminjam uang hingga kredit.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Tantangan itu berubah-ubah sesuai waktunya dan bahkan sampai sekarang tantangan dibahas hari ini kemajuan teknologi luar biasa di bidang jasa keuangan," kata Nurhaida di Fintech Center, Jakarta, Selasa (13/11).
Kemajuan teknologi tersebut perlu diantisipasi dan diimbangi dengan regulasi yang tepat. Dalam menciptakannya, Nurhaida optimis stakeholder dan pihak terkait dapat memanfaatkan kemajuan teknologi industri keuangan dengan baik.
"Tantangan ini kalau tidak dihadapi bersama-sana maka akan kalah bersaing engan negara lain, harus adaptasi secara baik," ujarnya.
Dia menegaskan kondisi tersebut harus dijadikan kesempatan Indonesia untuk dapat lebih maju lagi di bidang jasa keuangan. "Kita semua manfaatkan challenge untuk majukan Indonesia secara bersama-sama," ujarnya.
Kendati demikian, kemajuan teknologi tersebut bukan tanpa kendala.
"Fenomena teknologi ini memang menciptakan tantangan baru untuk risiko hingga opportunity. Misalnya financial technology untuk mendorong inklusi keuangan. Namun jika tidak hati-hati maka disrupsi finansial bisa terjadi," ujarnya.
Baca juga:
OJK resmi cabut izin BPR Sinarenam Permai Jatiasih
Bos OJK soal Rupiah menguat: Bukti ekonomi Indonesia sangat kuat
Triwulan III-2018, jasa keuangan RI tumbuh positif
Produk digital dan fintech jadi cara mudah perluas akses keuangan
OJK optimistis kredit 2018 tumbuh 13 persen meski ekonomi dunia bergejolak
OJK perketat pengawasan industri asuransi tangkal potensi gagal bayar klaim