OJK diminta turunkan syarat aset UKM masuk bursa jadi Rp 50 M
Aturan yang berlaku saat ini mensyaratkan UKM beraset minimal Rp 100 miliar untuk bisa tercatat di pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji besaran aset Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bisa tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan yang berlaku saat ini mensyaratkan UKM beraset minimal Rp 100 miliar untuk bisa melakukan penawaran saham di pasar modal.
Demikian pula dengan batas saham yang bisa ditawarkan perusahaan berskala UKM di bursa maksimal Rp 40 miliar.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
-
Kapan OJK Mengajar di UIN Syarif Hidayatullah diadakan? Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kegiatan OJK Mengajar di Fakulitas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (6/11).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KM Umsini terbakar? Sebuah unit Kapal Motor (KM) Umsini milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dikabarkan terbakar saat bersandar di Pelabuhan Makassar pada Minggu (9/6) sekira pukul 05.00 WITA.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa yang menjadi fokus OJK dalam mendukung kemajuan UMKM? UMKM adalah ujung tombak perekonomian. Di tengah dinamika perekonomian dunia yang tidak menentu, perekonomian Indonesia tumbuh sangat baik di atas 5 persen, tapi tentu harus terus menemukan sumber-sumber ekonomi baru. Salah satunya dengan UMKM dan juga di daerah. Literasi keuangan sebagai pondasi pemberdayaan UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) ke-2 di Pontianak, Selasa (29/8).
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang UMKM dan Koperasi, Sandiaga Uno meminta OJK untuk mempertimbangkan kembali besaran nilai aset dan saham yang bisa ditawarkan UKM di pasar modal.
"Tadi dikasih tahu batasnya Rp 40 miliar. Saya cenderung ingin bicara lagi dengan OJK dan BI agar jangan dibatasi. Kalau memang perusahaannya besar seperti bukalapak.com yang transaksinya sudah di atas Rp 3,5 triliun, kenapa harus dibatasi Rp 40 miliar? Kalau bisa menarik investor lebih dari itu jangan dibatasi," ujar Sandiaga di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (11/2).
Mengenai ketetapan aset sebesar Rp 100 miliar, Sandiaga menilai OJK perlu mempertimbangkan banyaknya UKM yang beraset di bawah angka tersebut, namun memiliki perputaran dana yang cukup besar. Dia mencontohkan perusahaan-perusahaan yang mengelola jual-beli secara daring (online) atau biasa disebut e-commerce.
"Kalau aset Rp 100 miliar, ada terbuka celah boleh lebih kecil karena UKM asetnya tidak banyak, hanya di manusia dan teknologi, jadi pembicaraan ini belum mengerucut," jelas Sandi.
Sandiaga meminta OJK untuk menurunkan besaran aset UKM yang menjadi syarat masuk bursa dan memperbesar nilai penawaran saham yang bisa dilakukan oleh UKM di pasar modal.
"Diharapkan peraturannya tidak restriktif tapi membuka peluang dan ada fleksibilitasnya. Saya usulkan asetnya bisa diturunkan ke Rp 50 miliar dan kalau dana yang bisa dihimpun, buka saja jangan dibatasi karena tadi kan Pak Tito bilang banyak dana yang mencari destinasi investasi jadi kenapa mesti dibatasi," pungkas dia.
Baca juga:
OJK siapkan aturan agar UKM bisa melenggang di bursa saham
Ini strategi OJK agar UKM lancar melantai di bursa saham
Kadin siap dorong UKM masuk pasar modal Indonesia
OJK kaji ulang besaran dana yang bisa diperoleh UKM dari bursa
Situs jual beli online dinilai laik melantai di bursa