OJK Cegah Kerugian Rp91,9 Miliar dari Penipuan, Begini Caranya
Total kerugian yang dilaporkan ke IASC mencapai Rp363 miliar.
Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2025, telah menerima sebanyak 20.975 laporan. Dari jumlah tersebut, tercatat 33.558 rekening yang dilaporkan terkait dugaan penipuan. Hingga kini, 9.034 rekening telah diblokir sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima.
Total kerugian yang dilaporkan ke IASC mencapai Rp363 miliar. Namun, dalam waktu sekitar satu bulan, dana sebesar Rp91,9 miliar berhasil diselamatkan, mendekati angka Rp100 miliar.
"Jadi dengan angka Rp91,9 miliar tersebut, sukses rate dari pemblokiran dana sekitar 25 persen, dan pemblokiran rekeningnya sekitar 26,92 persen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDKB, Selasa (7/1).
Friderica, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan kasus penipuan yang paling banyak dilaporkan yakni penipuan jual-beli online, diikuti oleh penawaran investasi bodong di mana korban terlanjur mentransfer uang, penipuan berkedok hadiah yang mengharuskan korban mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu juga menjadi salah satu modus yang sering dilaporkan.
Tak hanya itu, penipuan pekerjaan fiktif juga cukup marak, di mana pelaku menawarkan pekerjaan dengan imbalan besar, namun korban diminta mentransfer uang terlebih dahulu dan akhirnya kehilangan dana tersebut. Bahkan, modus penipuan lain yang banyak dilaporkan adalah penipuan dengan mengaku sebagai pihak tertentu (fake call) dan kasus love scam, yang juga cukup meresahkan masyarakat.
"Nah tentunya kinerja Indonesia Anti Scam Center ini juga didorong atas kesadaran masyarakat untuk segera melapor apabila terkena atau berpotensi terkena scam dengan melapor kepada IASC ini, bisa melalui PUJK di mana dia punya rekening, itu bisa juga, atau melalui di ojk ke www.iisc.ojk.go.id, atau bisa melalui kontak ojk 157," terang dia.
Kiki menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang masih mempertanyakan mengapa dana yang hilang akibat penipuan tidak dapat dikembalikan meskipun kasusnya sudah dilaporkan. Ia menegaskan dalam banyak kasus, laporan yang diterima seringkali terkait penipuan yang sudah terjadi cukup lama.
"Jadi memang kalau yang IASC ini semakin cepat orang menyadari, semakin cepat dia melaporkan, potensi untuk dananya itu bisa diselamatkan itu semakin besar," ujar Kiki.