Hati-Hati Modus Penipuan Sektor Keuangan Jelang Lebaran, Ada Pinjol Hingga Investasi Ilegal
Adapun beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H.
Adapun beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran, tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan, impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban, dan penawaran kerja paruh waktu.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto meminta masyarakat untuk waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas, berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal
"Dan memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan," kata Hudiyanto dalam keterangannya, Jumat (20/3).
Untuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, pihaknya mencatatkan per Januari hingga Februari 2025, telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, pihaknya telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.
Sehingga sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," ungkapnya.
Pemblokiran Terus Dilakukan
Dia menjelaskan, pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Di sisi lain, sejak awal beroperasi 22 November 2024 sampai 12 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.
Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar.
Dia menerangkan pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.
"Satgas Pasti mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait," tutup dia.