OJK Imbau Nasabah Tak Terdampak Virus Corona Tetap Bayar Kredit
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengimbau nasabah perbankan yang tidak terdampak Virus Corona tetap melakukan pembayaran pinjaman. Hal tersebut untuk membantu perbankan agar tidak terdampak terlalu dalam terutama dalam hal restrukturisasi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengimbau nasabah perbankan yang tidak terdampak Virus Corona tetap melakukan pembayaran pinjaman. Hal tersebut untuk membantu perbankan agar tidak terdampak terlalu dalam terutama dalam hal restrukturisasi.
"Bagi nasabah yang tidak terdampak Covid, masih mampu membayar kewajibannya, kita harapkan membayar. Supaya sektor keuangan atau perbankan tidak mengalami dampak yang dalam berbagai upaya termasuk restrukturisasi," ujar Heru dalam Video Conference, Jakarta, Selasa (19/5).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang membuat kelelawar rentan terhadap penyebaran virus? Salah satu faktor utama yang membuat kelelawar menjadi vektor utama penyakit adalah keanekaragaman spesiesnya. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.000 spesies kelelawar yang tersebar di seluruh dunia, menjadikannya salah satu ordo mamalia yang paling beragam. Keanekaragaman ini menciptakan peluang yang lebih besar bagi virus untuk bermutasi dan menginfeksi berbagai spesies kelelawar, sehingga meningkatkan kemungkinan penyebaran ke manusia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dia mengatakan, pandemi Virus Corona berpotensi dapat meningkatkan rasio kredit macet termasuk juga mengganggu likuiditas permodalan. Setidaknya ada tiga risiko yang dihadapi oleh sektor keuangan yaitu risiko kredit, jalur risiko pasar dan jalur risiko likuiditas.
"Jalur risiko kredit tentunya kalau sektor rill nya terdampak misalnya tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pokok maupun bunga di perbankan. Tentunya bank harus mulai melihat secara serius melihat dampak dari resiko kredit dan resiko pasar," jelasnya.
Untuk risiko pasar, perbankan juga harus mengamati pelemahan instrumen keuangan dan pelemahan nilai tukar. Kemudian untuk risiko likuiditas, perbankan diharapkan meneliti setiap permohonan restrukturisasi agar tidak memberikan beban yang cukup berat bagi cashflow.
"OJK dalam hal ini tentunya melihat keseimbangan dalam POJK 11 kita melakukan relaksasi terhadap berbagai hal. Kita melihat keseimbangan dari sektor rillnya harus tetap hidup tidak terdampak tapi banyak mengalami permasalahan. Jadi keseimbangan sektor rill dan keuangan ini sangat kita tetapkan sekali," tandasnya.
90 Bank Restrukturisasi Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 11 Mei 2020 sebanyak 90 bank sudah melakukan restrukturisasi kredit. Dari jumlah bank tersebut, total nilai outstanding mencapai Rp391,18 triliun.
"Terdapat 90 bank yang sudah menerapkan restrukturisasi untuk 4,33 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp391,18 triliun," ujar Heru di Jakarta, Selasa (19/5).
Sejauh ini, kata Heru nasabah yang paling banyak melakukan restrukturisasi kredit adalah debitur Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM). Total keringanan kredit untuk sektor UMKM mencapai Rp190,30 triliun.
"Di mana di antaranya 3,76 debitur merupakan UMKM dengan outstanding Rp190,30 triliun," jelas Heru.
Dia menambahkan, OJK masih mendapatkan laporan bahwa masih ada debitur yang belum sepenuhnya mendapatkan bantuan keringanan kredit. Hal ini menjadi wewenang perbankan yang meneliti profil debitur.
(mdk/azz)