OJK Ingatkan Saat Tertipu Investasi atau Fintech Ilegal Sulit untuk Uang Bisa Kembali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikritik tak mampu memberantas investasi atau fintech ilegal yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito mengatakan, otoritas tidak memiliki landasan hukum dalam melakukan hal tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikritik tak mampu memberantas investasi atau fintech ilegal yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito mengatakan, otoritas tidak memiliki landasan hukum dalam melakukan hal tersebut.
"Fintech ilegal ini belum ada ketentuan legalnya. (Penindakan) Ada berbagai macam cara tapi bukan ranah OJK. Jadi sekali kita ketipu, sulit uang itu kembali," kata Sardjito dalam webinar bertajuk Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal, Jakarta, Selasa (13/4).
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK mendorong UMKM untuk memanfaatkan Securities Crowdfunding (SCF)? Khusus di wilayah Kalimantan Barat, kami mencatat hingga saat ini SCF telah dimanfaatkan oleh 1 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,05miliar dari 284 investor,” kata Inarno.
Dia melanjutkan belum ada ketentuan yang melandasi tindakan regulator untuk menindak para pelaku fintech ilegal. Hal ini berbeda dengan sektor perbankan yang sudah memiliki delik hukum dan rumusan pidananya.
"Persoalannya kalau perbankan beroperasi tanpa izin ada delik dan rumusan pidananya," kata dia.
Saat ini aturan untuk memberantas fintech ilegal masih dalam proses. Ada beberapa regulasi yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku fintech ilegal, salah satunya dengan Rancangan Undang- Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
Jenis Fintech
Dari sisi jenis, fintech jasa keuangan memiliki ragam jenis. OJK mengkategorikan dalam 3 kluster yakni fintech peer to peer lending, inovasi keuangan digital dan securities crowd funding.
Fintech Lending yang ada saat ini pun berada di zona abu-abu. Model operasional seperti bank namun bukan bagian dari perbankan. Apalagi tidak sedikit dari mereka yang menjanjikan berbagai produk yang menggiurkan masyarakat.
"Ini semakin banyak dan perlu diberantas. Makanya masyarakat jangan mudah tergiur, nanti kalau bermasalah ngadu kemana-mana," kata dia.
Karena itu, upaya yang dilakukan OJK saat ini menggandeng berbagai kementerian dan lembaga untuk melakukan penindakan. Menghapus situs website atau aplikasi yang dibuat bekerja sama dengan Kemeneterian Informasi dan Komunikasi dan menjerat para pelaku dengan pasal KUHP.
"Makanya dibentuk satgas karena ada jenis-jenis orang mau nipu," kata dia.
(mdk/bim)