OJK bentuk lembaga khusus independent pantau kegiatan fintech di Tanah Air
Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar mengungkapkan SRO nantinya akan bertugas memantau laporan yang disampaikan secara langsung (real time) oleh perusahaan fintech kepada OJK sebagai regulator. Kewajiban melakukan laporan secara real time akan menjadi salah satu yang tertuang dalam POJK Fintech.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida berjanji akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan keuangan berbasis digital atau fintech (financial technology) melalui pendekatan disiplin pasar (market conduct) dengan cara Self Regulatory Organization (SRO). Pengawasan akan mulai dilakukan saat peraturan OJK (POJK) mengenai fintech terbit semester pertama tahun ini.
Cara SRO dipilih sebab dalam implementasi pelaksanaannya dekat dengan dan industri keuangan. Hal itu akan membuat kebijakan yang dikeluarkan akan sejalan dengan dinamika pasar. OJK katanya juga akan membentuk sebuah lembaga independen untuk melaksanakan SRO.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana Finnet mendukung transformasi digital di Indonesia? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Akan tetapi, kita harus menjaga netralitas dan integritas SRO. OJK juga akan menetapkan pedoman pengawasan dan mengadakan uji integritas dan netralitas SRO," kata Nurhaida di Kawasan Nusa Dua Bali, Senin (12/3).
Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar mengungkapkan SRO nantinya akan bertugas memantau laporan yang disampaikan secara langsung (real time) oleh perusahaan fintech kepada OJK sebagai regulator. Kewajiban melakukan laporan secara real time akan menjadi salah satu yang tertuang dalam POJK Fintech.
"Selain melihat individual juga melihat industri perkembangan seperti apa lalu permasalahannya bagaimana," ujarnya.
SRO tidak hanya sekedar asosiasi, namun SRO bisa melakukan tindak lanjut jika menemui pelanggaran, misalnya menegur dan memberikan sanksi sebab meski independen, SRO merupakan bagian dari OJK yang berwenang terhadap Fintech.
Pembentukan SRO ditargetkan selesai dalam kurun waktu sesingkat-singkatnya sejalan dengan perumusan POJK fintech. "Dia harus otonom independen, dia bukan mewakili perusahaan fintech tapi dia adalah harus independen dan dia harus memiliki kualifikasi yang baik."
Sebagai informasi, Organisasi regulator mandiri (self-regulatory organization atau SRO) adalah suatu organisasi yang melaksanakan tingkat tertentu dari kewenangan penerapan aturan (regulator) atas suatu industri atau profesi.
Sampai Januari 2018, perusahaan peer to peer lending yang terdaftar di OJK sebanyak 36 dan berijin 1 perusahaan. Sejumlah 42 perusahaan dalam proses pendaftaran.
Total pinjaman yang disalurkan perusahaan sampai Januari 2018 mencapai Rp 3 triliun atau meningkat 17,1 persen (ytd), dengan jumlah penyedia dana 115.897 meningkat 14,82 persen (ytd) dan jumlah peminjam 330.154 tumbuh 27,16 persen (ytd).
Baca juga:
Indonesia punya pasar besar, OJK harap perbankan berkolaborasi dengan fintech
OJK targetkan aturan fintech terbit semester I-2018
Ini bocoran aturan OJK mengenai financial technology dalam negeri
OJK pastikan aturan fintech kedepankan transparansi dan perlindungan konsumen
OJK gandeng Bank Dunia bahas aturan fintech di Indonesia