OJK Minta Gojek dan Grab Laporkan Data Drivernya Permudah Proses Keringanan Cicilan
OJK meminta Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan kendaraannya berupa nomor mesin dan rangka agar untuk memudahkan pengajuan keringanan cicilan kredit kendaraan. Ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan kendaraannya berupa nomor mesin dan rangka agar untuk memudahkan pengajuan keringanan cicilan kredit kendaraan. Ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.
"OJK meminta kerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," kata Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (6/4).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
-
Bagaimana cara kerja virus? Cara kerja virus adalah sebagai berikut:Virus masuk ke dalam tubuh inang melalui berbagai cara, seperti udara, darah, cairan tubuh, atau kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi virus.Virus mencari sel inang yang cocok untuk menginfeksi. Sel inang adalah sel yang memiliki reseptor yang sesuai dengan protein permukaan virus. Virus melekat pada reseptor sel inang dan memasukkan materi genetiknya (DNA atau RNA) ke dalam sel inang. Materi genetik virus dapat berbentuk untai tunggal atau ganda, linear atau sirkuler.Materi genetik virus mengambil alih fungsi sel inang dan membuat sel inang menjadi pabrik virus. Sel inang akan menghasilkan ribuan salinan virus baru dengan menggunakan bahan-bahan dari sel inang itu sendiri.Virus baru keluar dari sel inang dengan cara lisis (membuat sel pecah) atau budding (membuat kantung-kantung kecil di permukaan sel). Virus baru kemudian siap untuk menginfeksi sel-sel lain.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Sementara berkaitan dengan viral video pengemudi online yang akan ditarik kendaraannya, OJK telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam/melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang bukan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK.
Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi daring. "OJK akan memanggil perusahaan daring maupun perusahaan jasa sewa kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut," kata Sekar.
Tak Semua Debitur Leasing Langsung Terima Keringanan Cicilan, Berikut Syaratnya
Sekar menjelaskan, OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing).
Terhadap hal tersebut OJK menegaskan dan meminta kerja sama nasabah/debitur dan bank/perusahaan pembiayaan sebagai berikut :
1. Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing.
2. Bank/Leasing wajib melakukan penilaian dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur.
3. Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.
4. Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak COVID-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 seperti, pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.
(mdk/bim)