OJK minta masyarakat waspada manfaatkan layanan simpan pinjam fintech, ini alasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat, untuk lebih waspada menggunakan fasilitas simpan pinjam uang yang disediakan Financial Technology (Fintech). Sebab saat ini belum semua perusahaan fintech sudah terdaftar di OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat, untuk lebih waspada menggunakan fasilitas simpan pinjam uang yang disediakan Financial Technology (Fintech). Sebab saat ini belum semua perusahaan fintech sudah terdaftar di OJK.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara meminta masyarakat lebih hati-hati menyikapi tawaran fasilitas pinjaman yang diberikan fintech. OJK menemukan beberapa permasalahan tidak kembalinya uang simpanan di fintech.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
"Ada beberapa temuan, ada fintech yang terdaftar ada yang belum. Itu yang kita warning hati-hati," kata Tirta, di Jakarta, Sabtu (27/10).
Menurut Tirta, sebelum menggunakan fasilitas keuangan dari fintech, sebaiknya calon nasabah memastikan terlebih dahulu status perizinannya. Salah satunya dapat dilakukan dengan menelepon pusat informasi OJK melalui hubungan telpon 157.
"kalau dapat penawaran coba cek ke telpon ke 157," jelasnya.
Tirta menambahkan sulit menjaring jenis platform suatu fintech. Sebab perbankan memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi nasabah, sedangkan fintech belum memiliki lembaga perlindungan untuk nasabahnya.
Dia pun kembali mengingatkan, nasabah yang memilih fasilitas keuangan fintech harus mengetahui risiko dan kewajibannya. "Kalau di bank ada jaminan dari LPS kalau di fintech belum ada fasilitas penjamin. Yang penting si pemilik uang tahu risikonya kewajibannya, jangan hanya manfaatnya saja," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Merdeka.com
Baca juga:
Pemain fintech perlu serius atur strategi sasar masyarakat tak berekening
KreditPro masuk Nusa Tenggara Barat
Fintech Token Service dukung inklusi keuangan RI, ini caranya
Ini alasan bunga pinjaman lewat aplikasi online bisa lebih tinggi dari perbankan
OJK prediksi penyaluran kredit pinjaman online capai Rp 20 T hingga akhir 2018
OJK batasi rasio kredit bermasalah penyedia pinjaman online 1 persen
Jadi solusi keuangan di masa depan, aplikasi pinjaman online bakal makin menjamur