OJK nilai merger bukan solusi penguatan perbankan syariah Tanah Air
OJK meminta pemerintah juga menambah modal perbankan syariah pelat merah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pemerintah memberi penambahan modal guna memperkuat kinerja perbankan syariah. OJK menilai solusi merger atau penggabungan saja tidak cukup.
Direktur Perbankan Syariah OJK, Dhani Gunawan Idhat, khawatir jika nantinya hanya dilakukan merger bisa berdampak pada penciutan aset bank itu sendiri.
"Bisa ada pengurangan karyawan dan lainnya," katanya dalam diskusi pelatihan jurnalistik Roadmap Perbankan Syariah Indonesia di Bogor, Sabtu (20/11).
Dalam catatan OJK, pada tiga tahun terakhir, pangsa pasar bank syariah terus turun. Pasar bank syariah per Mei 2015 tercatat menjadi 4,57 persen dibanding akhir 2014 sebesar 4,89 persen.
"Nanti kalau enggak ditambah modal, yang tadinya 4,8 persen menjadi 4,5 persen," ucap Dhani.
Dia mengatakan dengan penambahan modal maka bank syariah hasil merger akan naik kelas menjadi bank kategori BUKU III ataupun BUKU IV, imbasnya kegiatan bisnis ke depan akan lebih luas dari sebelumnya.
"Kalau Kementerian BUMN butuh tim kerja merger, kami siap membantunya, sehingga nantinya ada roda penggerak bagi perbankan syariah dalam menjadi penggerak roda ekonomi, " ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan penggabungan pada tiga bank syariah yaitu PT BRI Syariah, PT Bank Mandiri Syariah, dan PT BNI Syariah.
Baca juga:
OJK: Bank syariah jangan harap jadi pemain besar selama modal kecil
OJK sebut bank syariah minat bikin layanan keuangan tanpa kantor
OJK yakin keuangan syariah bisa sokong pembiayaan infrastruktur
Tahan serangan krisis, OJK sarankan pilih sistem keuangan syariah
Genjot investasi syariah, OJK incar partisipasi NU dan Muhammadiyah
Akuisisi Panin Syariah, OJK tunggu kelengkapan dokumen dari DIB
BI: Dalam dua dekade industri keuangan syariah tumbuh pesat
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Apa yang diklaim sebagai informasi palsu yang beredar tentang Bank Syariah Indonesia? Beredar sebuah surat berisi pengumuman diklaim berasal Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengubah tarif transfer antarbank dari menjadi Rp150.000 per bulan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.