OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit Hingga 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2022 mendatang. Perpanjangan ini merupakan yang kedua setelah diperpanjang hanya sampai 2021.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2022 mendatang. Perpanjangan ini merupakan yang kedua setelah diperpanjang hanya sampai 2021.
"Ini perbankan dari segi kekuatan likuiditas cukup, bahkan melimpah. Debiturnya bisa di refinancing, dengan POJK 11, bahkan kita perpanjang sampai 2022," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Economic Outlook 2021: Memacu Pertumbuhan di Tengah Pandemi, Selasa (24/11).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
Wimboh menambahkan, dari sisi permodalan juga cukup yakni sekitar 23 persen. Dari awal, OJK senantiasa menekankan kepada perbankan untuk menjalankan conservation buffer untuk memastikan basis modal yang cukup
"Kebijakan ini adalah kebijakan yang dari awal dalam kondisi normal kita minta seluruh perbankan dan lembaga keuangan mempunyai basis modal yang cukup dengan melakukan kebijakan conservation buffer. Dan ini hasilnya sekarang dalam kondisi saat ini mempunyai sekitar 23 persen," kata dia.
Dengan begitu, perbankan memiliki basis yang cukup untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, bahkan untuk mengatasi pengusaha jika diperlukan backup.
Reporter: Pipit Ika Ramdhani
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bos Bank Mandiri: Perpanjangan Restrukturisasi Kredit OJK Sangat Tepat
OJK Beberkan Keuntungan Kebijakan Restrukturisasi Kredit di Tengah Pandemi
Antisipasi Kredit Macet, OJK Minta Perbankan Pertebal CKPN
OJK Beberkan Tantangan dan Kendala dalam Implementasi Restrukturisasi Kredit
OJK Catat Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp932 Triliun Hingga 26 Oktober 2020
Hingga September, Restrukturisasi Kredit Bank Mandiri Capai Rp116 Triliun