OJK segera keluarkan aturan mengenai fintech, ini bocoran cara urus izinnya
Nurhiada mengatakan, dalam proses pencatatan sendiri akan dilakukan oleh OJK terhadap beberapa perusahaan-perusahaan start-up yang ada di Indonesia. Nantinya, OJK akan menguji dan mengkaji untuk melihat bagaimana perkembangan bisnis perusahaan tersebut.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida akan mengeluarkan aturan terkait dengan inovasi keuangan digital (IKD). Aturan ini nantinya akan mengatur semua proses perizinan keuangan digital yang juga menyasar industri financial technology (fintech).
"Dalam inovasi keuangan digital adalah mengenai mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech," kata Nurhaida dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/8).
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
Nurhiada mengatakan, dalam proses pencatatan sendiri akan dilakukan oleh OJK terhadap beberapa perusahaan-perusahaan start-up yang ada di Indonesia. Nantinya, OJK akan menguji dan mengkaji untuk melihat bagaimana perkembangan bisnis perusahaan tersebut.
"Kemudian ada proses regulatory sandbox terakhir pendaftaran dan perizinan," imbuh Nurhaida
Dalam proses regulatory sandbox, perusahaan fintech harus mendaftarkan diri kepada OJK terlebih dahulu. Selanjutnya, perusahaan akan mengikuti beberapa tahapan penilaian. Setelah mendapatkan penilaian, maka perusahaan akan diberi kesempatan untuk memperbaiki sistemnya atau justru lanjut untuk proses perizinan.
"Setelah regulatory sandbox baru tahap pendaftaran," kata Nurhaida.
Selain itu, OJK juga akan berencana mengeluarkan peraturan mengenai fintech center. Dengan adanya aturan ini maka diharapkan akan membangun ekosistem fintech menjadi bagian sistem keuangan bermanfaat di Indonesia.
"Ini akan menjadi ajang diskusi terkait stakeholder menjadi pusat pengembangan kapasitas untuk punya potensi perusahaan yang bergerak industri digital tempat pertemuannya forum panel. Mudah-mudahan nanti di dalam launching ini akan mengagendakan beberapa hal," ujarnya.
"Peraturan-peraturan ini sudah pada tahap akhir sudah ditandatangani oleh ketua. Tinggal menunggu penomoran sebelum dipublikasikan," tutupnya.
Baca juga:
Aturan fintech berubah-ubah buat target inklusi keuangan sulit tercapai
Aplikasi pembayaran buatan anak bangsa incar 70.000 pengguna dan 500 merchant
Indef sebut sulitnya izin fintech bisa rugikan masyarakat
Resmi kerja sama, UangTeman dapat penyaluran kredit Rp 15 miliar dari J Trus Bank
Aturan OJK soal fintech diluncurkan bulan depan, ini bocoran isinya
BI akui teknologi dalam mengatur fintech di Indonesia masih tertinggal