OJK: Silakan tuntut AirAsia jika minta lebih dari Rp 1,25 M
Dari aturan yang berlaku, setiap penumpang berhak mendapat asuransi Rp 1,25 miliar untuk meninggal dan cacat total.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai pengawas industri keuangan di Indonesia, memastikan klaim asuransi korban kecelakaan AirAsia QZ8501 akan dibayarkan. Dari aturan yang berlaku, setiap penumpang berhak mendapat asuransi Rp 1,25 miliar untuk meninggal dan cacat total.
Kepala Eksekutif Pengawas INKB OJK, Firdaus Djaelani, menyebut pencairan klaim asuransi tidak ada hubungannya dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan maskapai AirAsia. Namun, jika ada keluarga yang tidak menerima besaran klaim sebesar Rp 1,25 miliar karena kesalahan AirAsia, dipersilakan menuntut pihak maskapai.
"Kalau tidak terima, itu perusahaan penerbangannya yang dituntut, ada nuntut lebih Rp 1,25 M. Dituntut penerbangan bukan asuransinya," tegas Firdaus saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (6/1).
Menurut Firdaus, aturan mengenai polis asuransi sudah diatur oleh pihak berwenang. Klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang juga sudah mengikuti aturan Kementerian Perhubungan.
"Perusahaan asuransi sudah jelas menerbitkan polis apa dan klaim berapa. Mereka sudah siap," tutupnya.
Sebelumnya, sesuai aturan dalam negeri dan internasional, keluarga korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 berhak menerima asuransi. Namun rupanya, keluarga korban dapat menuntut selain asuransi kepada AirAsia jika terbukti melanggar jadwal penerbangan.
"Ada dua hal yang bisa dituntut keluarga korban kepada pihak AirAsia atas kecelakaan pesawat tersebut," kata Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan seperti dilansir Antara.
Dia menjelaskan, hak keluarga korban atas peristiwa jatuhnya pesawat dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura tersebut tidak hanya pada klaim asuransi semata.
"Namun, juga hak yang lebih luas jika benar AirAsia melanggar jadwal penerbangan," katanya.
Dia mengatakan, batasan jumlah tanggung jawab ganti rugi kepada penumpang sebagaimana diatur Undang-undang Penerbangan menjadi tidak berlaku. Sebab bukan lagi sekadar kecelakaan, bukan kelalaian akan tetapi merupakan perbuatan melawan hukum "tort" sesuai pasal 1365 KUHP perdata.
Otto menambahkan, kalau benar terbukti ada pelanggaran tentang jadwal penerbangan dan karena perubahan jadwal tersebut mengakibatkan atau berkaitan dengan kecelakaan tersebut, maka keluarga penumpang dapat menuntut ganti rugi AirAsia dengan dasar perbuatan melawan hukum.
Sementara, jika kecelakaan tersebut terjadi karena 'human error' yaitu karena kesalahan pilot dan lain-lain maka keluarga penumpang juga dapat menuntut ganti rugi kepada AirAsia atas dasar kelalaian pilot. Jika kecelakaan terjadi kerena kesalahan design pesawat maka itu adalah tanggungjawab perusahaan membuat pesawat Air Bus, dan perusahaan tersebut juga bisa diminta tanggungjawab. Tuntutan-tuntutan tersebut tentu diluar asuransi penerbangan yang wajib dibayar.
"Masyarakat harus disadarkan akan haknya di depan hukum jika terjadi sebuah kecelakaan agar perusahaan penerbangan lebih berhati-hati dan tidak menganggap enteng nyawa manusia," ujar Otto.