OJK tegaskan lepas tangan pada korban investasi bodong
Nurhaida mengimbau masyarakat memperhatikan betul latar belakang perusahaan yang menawarkan investasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tak bertanggung jawab atas kasus investasi bodong atau penipuan berkedok investasi. OJK pun tidak bisa memberikan sanksi apapun terhadap pelaku investasi bodong karena tidak terdaftar dalam aturan perizinan.
"Kalau tidak ada izin dari OJK kita tidak bisa memberikan sanksi. Karena izin dari OJK tidak ada. Mungkin dia masuk pasal penipuan atau pidana umum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/10).
Nurhaida menegaskan guna menghindari produk investasi bodong harus memperhatikan apakah perusahaan itu sudah mendapatkan izin resmi dari pengelola produk seperti perbankan ataupun pembiayaan. Selain itu, perusahaan investasi harus diawasi oleh otoritas dalam memberikan perlindungan untuk investor.
"Bahwa dengan mereka ikuti aturan ada pengawasnya. Kalau terjadi pelanggaran ada pihak yang memberikan sanksi yang intinya melindungi investor," kata dia.
Dia menambahkan selama ini penipuan berkedok investasi yang marak terjadi tidak memiliki perizinan serta badan hukum dari perusahaan tersebut. Kasus ini meresahkan karena menimbulkan kerugian para investornya.
"Produk itu tidak ada izin khusus dari instansi manapun dari di tawarkan. Yang di khawatir kan terjadi Investor yang kita liat itu dirugikan dan pengelolanya sudah hilang," pungkas dia.