Oknum Pegawai Bea Cukai Jadi Sorotan, Hina Netizen Hingga Dugaan Korupsi IMEI HP
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan warganet di media sosial. Banyak masalah yang kian mencuat yang membuat netizen geleng-geleng kepala akan tingkahnya institusi tersebut.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan warganet di media sosial. Banyak masalah yang kian mencuat yang membuat netizen geleng-geleng kepala akan tingkahnya institusi tersebut.
Salah satu kasus yang baru-baru ini, terjadi yaitu pengungkapan Fatimah Zahratunnisa yang menceritakan pengalamannya mengirim piala sebagai hadiah memenangkan kompetisi menyanyi di Jepang, namun mendapat tagihan pajak sampai Rp4 juta dari Bea Cukai.
-
Bagaimana cara Bea Cukai mengamankan narkoba yang didominasi sabu? "Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Apa keunikan utama Curug Bengkawah? Dilansir dari Wisatapemalang.com, keunikan dari Curug Bengkawah adalah keberadaan dua air terjun dengan ketinggian sekitar 20 meter.
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Dimana letak Curug Bengkawah? Curug Bengkawah merupakan salah satu air terjun yang berada di Kabupaten Pemalang, tepatnya di Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Lantas permasalahan apa saja yang menyeret instansi tersebut jadi amukan netizen di media sosial? Simak rangkuman Merdeka.com
1. Dapat piala berujung bayar pajak cukai Rp4 juta
Fatimah Zahratunnisa yang menceritakan pengalamannya mengirim piala sebagai hadiah memenangkan kompetisi menyanyi di Jepang, namun mendapat tagihan pajak sampai Rp4 juta dari Bea Cukai.
"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," tulis Fatimah dalam unggahan akun Twitter @zahratunnisaf.
2. Bayar piala penghargaan Rp 1 juta lebih
Kasus kejadian yang dialami game developer Indonesia, Kris Antoni yang membagikan pengalamannya melalui unggahan di Twitter pribadinya @kerissa***. Ketika dirinya memenangkan penghargaan di San Fransisco tahun 2013, namun piala tersebut dikenakan pajak.
"Ini juga kejadian sama gw, waktu 2013 @togeproductions menang award Flash Game Summit di San Fransisco, tapi karena kita nggak bisa pergi terima awardnya jadi pialanya dikirim ke Indonesia, sampai di Jakarta pialanya kena pajak becuk Rp1 juta lebih," tulis @kerissa***, dikutip Jumat (@4/3).
"Mau protes cuma dibilang 'barang yang diimpor mau beli atau gist gratis tetap kena pajak'. Gratis kena pajak tuh gimana? karena orang awam nga ngerti apa-apa, kita iya, iya aja. Selama 2011-2013 kita menang award 3 tahun berturut-turut di Amerika. Ya bayangin aja pajaknya berapa," lanjut dia.
3. Pegawai Bea dan Cukai beri komentar kurang baik
Kris Antoni yang membagikan pengalamannya melalui unggahan di Twitter pribadinya @kerissa***. Ketika dirinya memenangkan penghargaan di San Fransisco tahun 2013, namun piala tersebut dikenakan pajak.
Ungkapan yang dilontarkan dirinya, malah direspon negatif oleh salah satu pegawai Bea dan Cukai Widy Heriyanto dikomentar Kris. Kendati demikian Terpantau Merdeka.com, akun Twitter Widy Heriyanto yaitu @wadaw*** hingga saat ini dibatasi, sehingga unggahan komentar yang ditulisnya tidak tersedia.
Namun, Kris Antoni menyimpan beberapa screenshot atas komentar yang dilontarkan oleh Widy tertulis " Sebelum lo ngetwit, mending belajar dulu deh ketentuan impor itu gimana. Kalau sekarang kan jadinya lo bacot, tapi minim literasi peraturan," menurut unggahanya, dikutip Kamis (24/3).
Beberapa netizen juga mengomentari Widy Heriyanto dan meminta pihak DJBC untuk memecatnya.
"Pecat saja si @wadawidy yang seenaknya menyebut orang lain BABU. Sangat merendahkan martabat orang lain dan tidak layak rakyat menggaji pegawai arogan dan sombong seperti dia," tulis @BMasyroni.
"Lah dia kerja di Bea Cukai dibayar pajak rakat cuma disuruh ngejelasin sama ngasih tau aja nggak mau, terus dia digaji buat apaan dah," tulis @bbrkcang.
"Harusnya sih dipecat, gua jadi males bayar pajak, nggak sembuh-sembuh ni instansi," @hafiz2986.
4. Dugaan Korupsi IMEI HP dan Tablet
Sebuah surat terbuka mengatasnamakan Pegawai Bea Cukai Kualanamu Sumatera Utara membongkar modus para pejabatnya korupsi dari pendaftaran IMEI handphone dan tablet yang masuk ke Indonesia. Dalam surat tersebut mereka menyebut modus yang digunakan para oknum pejabat Bea dan Cukai ini sudah terstrukttur, sistematis dan masif sejak Januari sampai Desember 2022.
"Izinkan kami mewakili milenial BC dari KPPBC TMP B Kualanamu menyampaikan informasi publik yang selama ini ditutup-tutupi leh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematus dan masif oleh direktorat kammi selama periode Januari s.d. Desember 2022," dikutip dari isi surat yang diposting akun twitter @PartaiSosmed, Jakarta, Jumat (24/3).
Dalam surat itu mereka menceritakan terjadi lonjakan kedatangan yang signifikan pada Januari 2022 dari luar negeri baik melalui jalur udara maupun jalur laut. Kenaikan kunjungan ini secara otomatis berdampak pada masuknya barang bawaan para penumpang.
Pada tanggal 9 November 2021, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean. Pada intinya kebijakan ini berkaitan tentang pembebasan bea masuk hingga USD 500, sebagai mana PER-09BC/2-18 pada tanggal 30 April 2018.
Faktanya, mereka mengungkapkan ada instruksi dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi merugikan negara.
"Ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, di mana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," tulis surat terbuka tersebut.
Hal ini pun, kata mereka sudah diketahui oleh atasannya yang meruapak pejabat eselon III dan IV. Namun hal ini dibiarkan karena mementingkan nama baik instansi. "Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas," tulisnya lagi.
Termasuk Kepala Kantor Wilayah yang merupakan pejabat eselon II. Hal ini tetap ditutupi agar tidak terendus oleh pihak lain, utamanya kalangan media massa. "Tidak dilakukan tindakan tegas terkait hal tersebut karena demi nama baik institusi jangan sampai ter-blow up ke media," ungkapnya.
Menurut temuan mereka, permasalahan ini juga merata secara nasional. Seorang Direktur di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai membuat instruksi khusus agar permasalahan ini dirahasiakan.