Ombudsman Ingatkan Potensi Masalah Limbah Vaksin Covid-19
Komisioner Ombudsman, Alvin Lie mengingatkan, pengelolaan limbah medis selama pandemi perlu menjadi perhatian. Terutama limbah medis dalam program vaksinasi Covid-19.
Komisioner Ombudsman, Alvin Lie mengingatkan, pengelolaan limbah medis selama pandemi perlu menjadi perhatian. Terutama limbah medis dalam program vaksinasi Covid-19.
"Dalam kondisi pandemi, penting bagi kita untuk lebih cermat dalam mengelola limbah medis, terutama kita sedang melakukan vaksinasi yang prosesnya menimbulkan limbah," tutur Alvin Lie dalam konferensi pers virtual di Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (4/2).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kenapa bentuk kapsid virus berbeda-beda? Bentuk kapsid sangat bergantung pada jenis virusnya. Kapsid virus bisa berbentuk bulat, polihedral, heliks, atau bentuk lain yang lebih kompleks. Kapsid tersusun atas banyak kapsomer atau sub-unit protein.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
Alasannya, dari pelaksanaan imunisasi massal tersebut bisa menghasilkan limbah berupa botol vaksin, alat penyuntikan dan sebagainya. Bila tidak dikelola dengan benar, limbah medis tersebut bisa menjadi masalah baru di kemudian hari.
"Manakala tidak dikelola secara benar dapat menimbulkan ancaman terhadap kesehatan dan keamanan lingkungan kita," kata dia.
Sebagaimana diketahui, mulai tahun 2020, pemerintah Indonesia sudah mulai melakukan program vaksinasi massal. Pemerintah menargetkan vaksin Covid-19 ini akan disuntikkan kepada 181 juta penduduk Indonesia untuk membangun kekebalan kelompok (herd immunity).
Potensi Rugikan Negara, KPK Minta Pemerintah Tak Langsung Borong Vaksin Covid-19
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan kepada pemerintah untuk tidak membeli vaksin dengan jumlah yang langsung besar. Hal tersebut disarankan KPK untuk meminimalisir kerugian negara jika ternyata program vaksinasi gagal.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, saran tersebut didapatkan setelah melalui beberapa pertimbangan. Ipi mengatakan, selama ini KPK sudah melakukan beberapa pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan pihak-pihak terkait lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kejaksaan, serta pihak kepolisian.
"Dalam pengadaan vaksin, rekomendasi KPK adalah agar pembelian tidak langsung dalam jumlah besar. Pembelian vaksin dalam jumlah besar direkomendasikan untuk menunggu selesai hasil uji klinis tahap tiga," kata Ipi kepada merdeka.com, Rabu (3/2).
Sehingga, dalam pengadaan vaksin, Ipi mengatakan, bahwa pemerintah hanya diperbolehkan untuk membuat komitmen dengan pihak penyedia saja namun tidak melakukan proses jual-beli dalam jumlah besar.
"KPK menyampaikan bahwa pemerintah dapat membuat komitmen dengan pihak penyedia. Namun tidak melakukan perikatan jual-beli dalam jumlah besar, karena mengandung risiko kehilangan uang negara, apabila terjadi kegagalan vaksin," kata Ipi menegaskan.
Libatkan Kejaksaan Agung
Oleh sebab itu, KPK meminta BPKP, LKPP, bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun) untuk membantu Kemenkes dalam menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin. Sehingga, kata Ipi, dalam pengadaan vaksin Kemenkes juga melibatkan lembaga pengawasan negara, bukan hanya melibatkan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) saja.
"Kami menyarankan untuk melibatkan Jamdatun, LKPP dan BPKP dalam membantu menganalisis draf kontrak pengadaan. Tujuannya untuk memastikan posisi kedua belah pihak berada pada posisi yang setara dan tidak ada yang dirugikan apabila terjadi kondisi kahar (force majeure) di kemudian hari," kata Ipi.
Dalam konteks pencegahan korupsi, Ipi menjelaskan, bahwa sebenarnya sejak bulan Maret 2020, KPK telah membentuk tim untuk mengawasi segala kebijakan maupun implementasi program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional.
"Sejak awal pandemi KPK telah membentuk 15 satgas di kedeputian pencegahan. Satu satgas bekerja bersama Gugus Tugas di tingkat pusat. Lima satgas melakukan kajian dan fungsi monitoring untuk mengawal kebijakan pemerintah," ujarnya.
Sedangkan 9 tim lainnya mendampingi pemerintah daerah bersama BPKP dan APIP untuk mengawal program-program pemerintah daerah, mulai dari refocusing dan realokasi anggaran, pengadaan barang dan jasa hingga penyelesaian keluhan masyarakat terkait bansos.
"Di tahun 2020 KPK menyelesaikan total 20 total kajian berkaitan dengan Covid-19 dan 9 satgas mendampingi pemerintah daerah bersama BPKP dan APIP. Mereka mengawal program-program pemerintah daerah," ujarnya.
"Semua dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintah daerah melalui program Koordinasi Supervisi Pencegahan,” imbuhnya.
Tim pengawasan yang direkomendasikan KPK itu rencananya bukan hanya mengawasi proses pengadaan vaksin saja namun juga akan mengawal program vaksinasi hingga program ini tuntas dijalankan. Dia mengatakan, rekomendasi KPK tersebut sudah diterima dengan baik oleh pemerintah.
"Ke depannya, disepakati bahwa kerja tim tersebut akan dilanjutkan dan diperkuat untuk mengawal proses distribusi dan pemberian vaksin dengan penggunaan NIK sebagai basis data pemberian vaksin," terang Ipi.
Sebelumnya diberitakan, KPK memastikan akan terus mengawal program vaksinasi Covid-19. Termasuk mengawal pengadaan alat kesehatan (alkes) pendukung vaksinasi.
"KPK bersama-sama kementerian dan lembaga terkait terus mengawal dan memberikan masukan terkait kebijakan dan langkah-langkah pemerintah dalam pengadaan dan pendistribusian vaksin, termasuk alat kesehatan pendukung vaksinasi," ujar Ipi.
Ipi mengatakan, KPK terus komitmen mendukung pemerintah menyukseskan program vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19. Menurut KPK, kondisi yang tidak normal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ipi menambahkan, beberapa permasalahan tentang program vaksinasi yang teridentifikasi oleh KPK telah disampaikan kepada pemerintah. KPK pun telah memberikan rekomendasi perbaikan program vaksinasi.
"Beberapa permasalahan yang KPK identifikasi dalam pengadaan vaksin dan rekomendasinya telah kami sampaikan, baik dalam pertemuan audiensi maupun rapat-rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah," kata Ipi.
(mdk/bim)