Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke DPR dan Jokowi, Ada Apa?
Ombudsman berkirim surat kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan pihak terkait.
Ombudsman berkirim surat kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan pihak terkait.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, inti persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat, yakni belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Apa yang Mayang Lucyana lakukan di kantor DPR-MPR? Sedang Magang di Kantor DPR-MPR Namun, sekarang dia akan lebih sibuk dibandingkan sebelumnya. Saat ini, Mayang diketahui sedang magang di kantor DPR-MPR.
-
Apa saja seruan dari Deklarasi Pemilu Damai Forum Rektor Indonesia? Deklarasi Pemilu aman dan damai forum rektor Indonesia, Makassar 3 Februari 2024.Dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, Forum Rektor Indonesia menyerukan:1. Mengajak segenap komponen bangsa untuk sukseskan pemilu 2024 yg aman dan damai.2. Menolak segala bentuk upaya provokasi yang dapat memecah belah persaudaraan serta tindakan yang mencederai pesta demokrasi 3. Bersama sama menangkal berita hoaks dan ujaran kebencian yang dapat ganggu jalannya pemilu 20244. Warga negara yang mempunyai hak pilih agar gunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani dan tidak golput kita harus menghargai perbedaan pilihan setiap orang5. Kampus bukan tempat memecah belah sebaliknya kampus menjaga kondusivitas dan turut memberikan edukasi kepada komponen bangsa demi terciptanya pemilu yang jujur adil, aman dan damai.Makassar 3 Februari 2024. Tertanda Forum Rektor Indonesia
-
Kapan Rizki Natakusumah menjabat sebagai anggota DPR RI? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif.
-
Bagaimana DPR ingin menyelesaikan masalah tawuran? “Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,” jelasnya.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
"Ada 9 putusan pengadilan, yang mewajibkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para terlapor. Atas rekomendasi tersebut, sesuai ketentuan Pasal 38 ayat 1 UU 37/2008 tentang Ombudsman, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima," kata Najih saat membacakan laporannya dalam konferensi pers, Rabu (1/3).
Najih melaporkan, Ombudsman RI memang telah menerima tanggapan tertulis dari Menteri Keuangan pada 11 Desember 2022. Surat tersebut pada intinya menyampaikan, implementasi rekomendasi ombudsman masih menunggu dilaksanakannya review atas putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh tim pemenuhan kewajiban negara.
"Namun hingga konferensi pers ini dilaksanakan, hasil kerja dari tim penyelesaian tindak lanjut putusan terkait pemenuhan kewajiban negara belum memperoleh informasi," imbuhnya.
Menurut Ombudsman, alasan penundaannya tidak dapat diterima, lantaran putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam waktu cukup lama, kurang lebih sudah diputuskan 5 tahun lalu.
"Oleh karena itu, sebagai bentuk pelaksanan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan, Ombudsman RI telah melapor kepada DPR dan Presiden pada tanggal 22 Februari 2023 untuk diambil langkah-langkah pengawasan terkait dengan pelaksanaan rekomendasi ombudsman tersebut," paparnya.
Adapun isi Surat Ombudsman kepada Ketua DPR RI dan Presiden, pokok persoalan yang dilaporkan masyarakat adalah belum dilaksanakan 9 putusan pengadilan, mengenai pembayaran uang kepada sejumlah masyarakat pelapor selaku pemohon eksekusi oleh Kementerian Keuangan selaku tereksekusi.
Rekomendasi Ombudsman pada intinya meminta Kementerian Keuangan dan pihak terkait selaku terlapor, untuk;
1. Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan, dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kemenkeu dan pelapor, serta menyediakan anggaran tahun berjalan dan/atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati bersama.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ombudsman Temukan Praktik Pembatasan Kuota Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan
Temuan Ombudsman soal PNS dengan Kekayaan Tidak Wajar : Mereka Tidak Main Sendiri
Pejabat Pajak & Bea Cukai Pamer Kekayaan, Ombudsman: Lapor LHKPN Saja Tidak Cukup
Ombudsman Tegaskan Distribusi MinyaKita di Jateng Berpotensi Maladministrasi
Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi Jadi Tersangka, Keluarga Lapor Ombudsman
Ombudsman Sumbar Selamatkan Potensi Kerugian Masyarakat Rp3,3 Miliar Sepanjang 2022