Ombudsman RI Sebut Kebijakan Pemerintah Kendalikan Covid-19 Membingungkan Masyarakat
Aturan lain yang buat bingung yaitu ketika pemerintah memberi insentif Passenger Service Charge atau PSC sampai 31 Desember yang ditanggung negara. Tujuannya untuk beri insentif bagi penumpang udara. Namun, di saat pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak bepergian.
Ombudsman Republik Indonesia menilai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pengendalian pandemi covid-19 sangat membingungkan masyarakat.
Anggota ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie mengatakan, salah satu yang membuat bingung yaitu pihak yang mengeluarkan peraturan tidak hanya dari satu pintu. Misalnya terkait aturan bertransportasi, di mana kebijakan tak hanya keluar dari Kementerian Perhubungan saja, melainkan dari Kementerian lain termasuk Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
"Pak luhut yang membuat kebijakan sehingga keluar SE (Surat Edaran), lalu SE Dirjen Perhubungan Udara, yang baru keluar tadi pagi, dan baru disusul pesan WA, bahwa surat edaran tersebut bukan versi yang resmi saat ditinjau kembali," kata Alvin Lie dalam Webinar Mudik Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (21/12/2020).
Menurutnya, hal seperti itulah yang membuat masyarakat bingung aturan mana yang harus dituruti. Bukan hanya masyarakat, para aparat pun juga bingung menentukan aturan mana yang harus dilaksanakan.
"Saya yakin, penanganan Covid-19 ini pemerintah tak jelas, komandannya siapa sih, apakah Pak Doni, atau Pak Luhut atau Erick Thohir atau pak Airlangga Hartarto, semua bikin kebijakan sendiri-sendiri yang bertolak belakang,” ujarnya.
Aturan lain yang buat bingung yaitu ketika pemerintah memberi insentif Passenger Service Charge atau PSC sampai 31 Desember yang ditanggung negara. Tujuannya untuk beri insentif bagi penumpang udara. Namun, di saat pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak bepergian.
"Ketika orang mulai bepergian kemudian di setop, ini setop go setop go nggak jelas jadinya bagaimana, yang dipertimbangkan juga orang bisnis, orang bisnis ini tak seperti buka warung buka kemarin terus tutup mereka harus cari modalnya, SDMnya,” jelasnya.
Aturan Tak Jelas untuk Kesehatan atau Ekonomi
Seperti di Bali, setelah mulai balik, yang dirumahkan mulai kerja lagi, tiba-tiba diberhentikan lagi. Alvin khawatir arah kebijakan dalam penanganan covid-19 tidak jelas apakah memang diarahkan ke kesehatan publik atau ekonominya.
"Karena tak jelas kadang ekonomi kadang pada publik, akhirnya keduanya nggak dapat. Kebijakan ini harus konsisten berlaku sepanjang tahun tak hanya liburan, bagaimana lemahnya implementasi kebijakan penegakan aturan dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)