Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Jenis substansi laporan masyarakat terbanyak yang diterima Ombudsman merupakan bidang pertanahan sebesar 23 persen,
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
- Ombudsman Dukung Cetak Sawah dengan Penguatan Irigasi untuk Pangan Masa Depan
- Ombudsman Minta Tambahan Anggaran Rp201,72 Miliar untuk Tahun 2025
- Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial
- Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman RI telah menyelesaikan sebanyak 57 laporan masyarakat melalui tahap resolusi dan monitoring dari total 291 laporan yang masuk sepanjang 2023.
Total nilai kompensasi keuangan dari 57 laporan yang berhasil diselesaikan Ombudsman tersebut mencapai Rp11,6 miliar.
"Pada tahun 2023, Ombudsman telah menyelesaikan 57 laporan masyarakat," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers Laporan dan Monitoring Ombudsman RI Tahun 2023, di Gedung Ombudsman Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).
Najih merinci, jenis substansi laporan masyarakat terbanyak yang diterima Ombudsman merupakan bidang pertanahan sebesar 23 persen, kepegawaian sebesar 22 persen, perizinan 10 persen, dan desa 10 persen.
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
"Kemudian instansi terlapor terbanyak adalah pemerintah daerah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta kantor pertanahan di tingkat daerah," ujarnya.
Najih mencatat, Ombudsman RI menerbitkan tiga Rekomendasi sepanjang 2023. Pertama, Rekomendasi Nomor 001/RM.03.01/VIII/2023 tentang maladministrasi oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe atas belum diselesaikannya pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan/pembuatan jalan tembus dan pelebaran jalan di Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kedua, Rekomendasi Nomor 002/RM.03.01/IX/2023 tentang maladministrasi atas belum terselesaikannya persoalan penghunian bangunan eks Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah (Pepelrada) di Kota Probolinggo.
Ketiga, Rekomendasi Nomor 003/RM.03.01/IX/2023 tentang mal-administrasi oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait pemberhentian perangkat desa melalui evaluasi kinerja dan/atau penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tahun 2021.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Ombudsman menilai instansi pemerintah maupun penyelenggara negara yang menjadi Terlapor belum sepenuhnya melaksanakan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Rekomendasi Ombudsman RI. Dengan kata lain, lamban dalam proses penyelesaian sejumlah maladministrasi pada tahun 2023.
"Sehingga perlu komitmen ke depannya bagi instansi penyelenggara negara untuk pelayanan publik yang prima bagi masyarakat," pungkas Najih.