Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Sejumlah permasalahan yang terjadi dalam hal penggunaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan IKN.
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
- Ombudsman Dukung Cetak Sawah dengan Penguatan Irigasi untuk Pangan Masa Depan
- Ombudsman Minta Tambahan Anggaran Rp201,72 Miliar untuk Tahun 2025
- Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial
- Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Ombudsman RI menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebut, sejumlah permasalahan yang terjadi dalam hal penggunaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan IKN.
"Ombudsman menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan di dalam proses penggunaan atau pembebasan lahan dalam penggunaan IKN," kata Najih dalam konferensi pers Laporan dan Monitoring Ombudsman RI Tahun 2023, di Gedung Ombudsman Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).
Meski demikian, Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan maupun pembebasan lahan di IKN.
Mengingat, adanya sejumlah mekanisme dalam penggunaan maupun pembebasan lahan IKN oleh pemerintah.
"Nah ini, kalau tentang hak atas tanah itu nilai materialnya belum bisa dihitung. Karena ini berkaitan dengan misalnya pola pendekatan dalam proses penggunaan tanah di sana oleh otorita maupun oleh pemerintah," bebernya.
Ke depan, Ombudsman merekomendasikan pemerintah untuk lebih memperhatikan unsur sejarah masyarakat setempat dalam hal penggunaan maupun pembebasan lahan di IKN. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya konflik di kemudian hari.
"Kita memberikan saran-saran kepada pemerintah supaya proses pembebasan dan penggunaan lahan di sana itu lebih mempertimbangkan historical, sejarah dari pemegang hak di sana. Sehingga tidak menimbulkan gejolak di masa yang akan datang," pungkas Najih
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) menyebut bahwa Jalan Tol Akses IKN Nusantara Seksi 6A dalam keadaan tertentu dapat difungsikan sebagai landasan pacu atau runway pesawat.
"Jalan tol tersebut yang dalam keadaan tertentu dapat berfungsi sebagai runway pesawat," ujar Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Sumadilaga dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (9/8).
Danis mengatakan, Kementerian PUPR siap merancang Jalan Tol Akses IKN Seksi 6A dan 6B selain berfungsi jalan tol biasa, juga didesain sebagai runway pesawat dengan panjangnya sekitar 3 Km dengan kontur jalan lurus sebagaimana runway pesawat.
"Selain berfungsi sebagai jalan tol biasa, namun ketika dalam kondisi tertentu atau darurat jalan tol itu didesain sebagai landasan pacu," kata Danis.
Sejumlah jalan arteri primer di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara juga dipertimbangkan agar bisa didarati oleh pesawat. Kemungkinan panjang jalan arteri IKN tersebut sekitar 1-2 Km agar dapat didarati oleh pesawat.