Omnibus Law Hapus Aturan IMB, Pemda Terancam Hilang Rp4 T per Tahun
Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Henny Prasetyowati, menolak penghapusan kewenangan pemerintah daerah dalam mengeluarkan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di mana, penghapusan izin IMB tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Henny Prasetyowati, menolak penghapusan kewenangan pemerintah daerah dalam mengeluarkan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di mana, penghapusan izin IMB tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
"IMB ini satu-satunya izin yang memberi retribusi di daerah dan sangat besar," tegasnya di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (20/2).
-
Apa julukan yang melekat pada IPB? Institut Pertanian Bogor (IPB) dikenal dengan sebutan "Kampus Rakyat" karena komitmennya yang mendalam terhadap pemberdayaan masyarakat dan pengembangan sektor pertanian yang langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari rakyat.
-
Kapan IPB resmi didirikan? Pendirian Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 1 September 1963 merupakan tonggak sejarah penting dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya dalam bidang pertanian.
-
Kenapa IPB didirikan? Institusi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga ahli di sektor pertanian yang saat itu sangat vital bagi pembangunan negara.
-
Apa yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kepastian hukum di PLBN? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir memberikan kepastian hukum terhadap PLBN. Pada Kamis (03/08/2023), bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara.
-
Bagaimana IPB menunjukkan komitmennya sebagai 'Kampus Rakyat'? Sebagai "Kampus Rakyat," IPB juga dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai kegiatan yang mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
Dia mengkhawatirkan sekitar Rp4 triliun per tahun penerimaan daerah hilang ketika kewenangan pemerintah daerah mengeluarkan IMB dicabut. "IMB ini pendapatan terbesar di daerah, dalam satu tahun bisa mencapai Rp4 triliun," imbuhnya.
Terkait aturan pemungutan retribusi daerah yang masih diberlakukan, Henny menganggap RUU cipta kerja tidak konsisten. "Tapi lucunya, IMB dihapus termasuk persyaratannya. Tapi, di bagian pajak retribusi masih ada pungutan, ini agak missing," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam RUU Omnibus Law terdapat beberapa ketentuan yang dihapus. Hal ini, tertuang pada pasal 8 sampai pasal 14, yang mengatur persyaratan administratif, tata bangunan, peruntukan dan intensitas, hingga arsitektur sebuah bangunan. IMB sendiri otomatis dihapuskan, karena termasuk dalam persyaratan administratif.
IMB Dihapuskan, Pemerintah Bakal Bentuk Inspektur Pembangunan
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan membentuk inspektur pembangunan untuk mengawasi pembangunan gedung dan rumah. Rencana tersebut sejalan dengan adanya keinginan pemerintah untuk menghilangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Jadi akan banyak nanti inspektur pembangunan gitu loh, yang keliling," ujar Sofyan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9).
Dia menjelaskan, inspektur pembangunan tersebut akan keliling mengawasi pembangunan gedung atau rumah. Jika ditemukan tidak sesuai dengan standar yang dibuat pemerintah maka akan dibongkar kembali.
"Kalau di luar negeri Anda bisa bangun tiangnya harus 4, begitu anda tambah 6, yang dua dibongkar. Jadi supaya nanti masyarakat bergerak cepat, investasi lebih ini, selama mereka memiliki standar," paparnya.
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut menambahkan, penghilangan IMB tidak akan membuat pembangunan tanpa aturan. Tetapi dengan penghilangan IMB pemerintah akan meningkatkan penegakan hukum secara langsung jika ditemukan pelanggaran.
"Barang kali itu mekanismenya. Safe guard-nya. Supaya nanti, misal tata ruang belum jelas sekali ya terutama RDTR nya belum ada nanti orang bangun sesukanya. Yang satu ke timur, satu ke barat, itu nggak boleh. Harus ada standar yang mereka penuhi. Tapi kemudian, enforcement yang paling penting," tandasnya.
(mdk/bim)