Operasional sembilan perusahaan milik bos First Travel dihentikan
KemenkumHAM resmi memblokir sembilan perusahaan dan satu yayasan dimiliki oleh bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Andika Surachman terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah pemblokiran ini, pemilik perusahaan tidak bisa melakukan perbuatan hukum.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi memblokir sembilan perusahaan dan satu yayasan dimiliki oleh bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Andika Surachman terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Pemblokiran ini sudah dilakukan atas permintaan Bareskrim Mabes Polri demi kepentingan penyidikan atas dugaan kasus TPPU.
"Ditjen AHU sudah memblokir sembilan perusahaan dan satu yayasan milik bos First Travel sejak 21 Agustus 2017 lalu. Hal ini sesuai dengan surat permintaan dari Bareskrim Mabes Polri," ujar Direktur Perdata Ditjen AHU, Daulat P. Silitonga di Jakarta, Senin (4/9).
Setelah pemblokiran ini, pemilik perusahaan tidak bisa melakukan perbuatan hukum terkait perubahan anggaran dasar, mengganti direksi dan mengubah susunan pemegang saham. Kendati sudah diblokir, Ditjen AHU tidak bisa menghentikan kegiatan operasional perusahaan yang diblokir.
"Penghentian kegiatan operasional perusahaan milik bos First Travel bukan wewenang Ditjen AHU. Kami hanya bisa memblokir akses perubahan anggaran dasar secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)," tegasnya.
Perusahaan-perusahaan yang diblokir adalah PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel), PT Bintang Balindo Semesta, PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Yamin Duta Makmur, PT Interculture Tourindo, PT Anniesa Hasibuan Fashion, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anugerah Karya Wisata Mandiri dan Yayasan First.
First Travel sendiri diduga menggelapkan dana senilai Rp 848,7 miliar. Dana tersebut
adalah tunggakan untuk keberangkatan jemaah sebanyak 35.000 jemaah, utang tiket,
pengurusan visa, dan akomodasi di Arab Saudi.
-
Kapan Indonesia mendevaluasi nilai tukar rupiah untuk pertama kalinya? Pada 7 Maret 1946, pemerintah mendevaluasi nilai tukar rupiah sebesar 29,12 persen, dari Rp1,88 per USD1 menjadi Rp2,65 per USD1.
-
Kapan IDR pertama kali beredar? Rupiah Indonesia pertama kali terlihat dan beredar pada Oktober 1946.
-
Di mana Ekspedisi Perubahan pertama kali diadakan? Desa Turus Patria, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menjadi lokasi pertama yang dikunjungi Ekspedisi Perubahan oleh Ubah Bareng, Senin (8/1).
-
Kapan uang kertas emisi pertama dengan gambar pahlawan di Indonesia mulai diedarkan? Lantaran undang-undang tentang Bank Indonesia baru lahir pada 1953, maka uang kertas emisi 1952 tersebut baru resmi diedarkan pada 2 Juli 1953.
-
Kapan redenominasi rupiah pertama kali direncanakan di Indonesia? Di Indonesia, redenominasi telah dicanangkan sejak tahun 2010.
-
Kapan Hino pertama kali masuk ke Indonesia? Pada tahun 1967, Hino pertama kali memasuki Indonesia dengan pengiriman 150 unit Hino Bus BT51 sebagai bantuan dari Pemerintah Jepang kepada Indonesia.
Baca juga:
PPATK berharap ada temuan baru soal First Travel
Ketua MUI desak bos First Travel dihukum setimpal jika terbukti menipu
Posko crisis center korban First Travel di Sidoarjo buka 24 jam
Kabareskrim apresiasi sukarelawan bantu mendata korban First Travel
Polisi geledah salah satu perusahaan milik bos First Travel
Cegah kasus First Travel terulang, Kemenag diminta beri edukasi ke masyarakat