Orang Kaya Bisa Dikecualikan dari PPN Pendidikan, Ini Syaratnya
Wacana pengenaan tarif PPN pada lembaga pendidikan ini bukan semata-mata menghukum orang tua yang menyekolahkan anaknya di sekolah mahal, melainkan untuk menciptakan keadilan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pendidikan orang kaya dapat dikecualikan tidak dikenakan PPN, jika menunjukkan NPWP dan bukti lapor SPT. Wacana pengenaan tarif PPN pada lembaga pendidikan ini bukan semata-mata menghukum orang tua yang menyekolahkan anaknya di sekolah mahal, melainkan untuk menciptakan keadilan.
"Nanti kita bisa buat pengecualian bagi orang tua yang keluarga kaya, yang daftar ke sekolah mahal bisa menunjukkan NPWP dan bukti lapor SPT itu bisa dikecualikan dari pengenaan PPN. Tapi negara mendapatkan data siapa yang mampu itu dan negara memastikan kepatuhan mereka," kata Yustinus dalam Webinar Nasional Dampak RUU PPN terhadap Industri Strategis Nasional, Kamis (1/7).
-
Kapan Naja dinyatakan lulus kuliah? Naja yang baru saja dinyatakan lulus dari kuliahnya di Inggris kini tumbuh menjadi remaja yang super cantik.
-
Apa yang dimaksud dengan pantun semangat belajar lucu? Pantun semangat belajar lucu bisa dibagikan di media sosial. Dengan menggunakan pantun, siswa dapat merasakan kesenangan dan keceriaan dalam proses belajar mereka.
-
Siapa yang diajak untuk belajar dan menghargai pantun adat? Adanya nilai-nilai berharga yang terkandung dalam pantun adat, generasi muda diajak belajar dan menghargai warisan budaya.
-
Apa yang dimaksud dengan pantun edukasi? Pantun edukasi dapat menjadi sebuah nasihat berharga baik anak yang masih menempuh pendidikan sekolah.
-
Siapa yang tampil di panggung acara sekolah? Kedua putri mereka, Megu dan Mishka, tampil memukau di panggung acara sekolah.
-
Siapa yang pindah sekolah? Melansir dari akun fristymayangdewi, seorang siswa bernama Ucok terpaksa pindah sekolah ke Jakarta setelah ayahnya meninggal dunia.
Sebaliknya, jika mereka memilih tidak menjadi wajib pajak dan tidak menunjukkan bukti Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Maka mereka berhak membayar PPN sesuai yang diatur oleh Pemerintah nantinya. "Kalau mereka memilih tidak menjadi wajib pajak yang mereka bayar PPN nya. Itu adil, kami rasa skema-skema seperti itu bisa memperbaiki administrasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Yustinus mengatakan pemerintah berkomitmen untuk tidak mengganggu sektor jasa pendidikan yang dimanfaatkan dan diakses oleh kelompok masyarakat kelas menengah bawah. Oleh karena itu, Pemerintah memang fokus pada jasa-jasa yang dinikmati oleh masyarakat atas saja.
"Kami tegaskan sekali lagi, reformasi PPN itu lebih ingin mengurangi ketidakadilan. Kita ingin membuat sistem yang lebih baik, lebih fair," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kemenkeu Berencana Kenakan PPN untuk Daging Sapi dan Beras
Pemerintah Diimbau Naikkan Tarif Rokok Dibanding Kenakan PPN Sembako
Pemerintah Kaji Skema PPN Multi Tarif, Berikut Rinciannya
Kinerja PPN Indonesia Masih Kalah Dibanding Singapura dan Argentina
Survei: 5 Persen Masyarakat Setuju PPN Sembako Bisa Bantu Pemulihan Ekonomi
Survei: 70 Persen Masyarakat Kecewa Soal Wacana PPN Sembako