Otorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!
Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
- Sebelum Salat Jumat, Kapolres Rohil Sosialisasikan Pilkada Damai & Tangkal Berita Hoaks
- Waspada, Lowongan Kerja Palsu Mengatasnamakan Otorita IKN
- Otorita IKN: Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Peraturan Presiden hingga Tanaman Tumbuh
- Respons AHY soal Kabar Otorita IKN Ultimatum Warga Pemaluan Bongkar Rumah
Otorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Alimuddin membantah adanya rencana penggusuran terhadap masyarakat adat di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
Alimuddin menyebut, informasi yang menyebutkan pemukiman masyarakat adat IKN akan digusur dalam kurun waktu tujuh hari merupakan berita bohong alias hoaks.
"Jadi enggak ada, kalau ada yang bilang masyarakat digusur, itu hoaks. Tunjukkan ke saya, enggak ada," tegas Alimuddin kepada awak media di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Alimuddin menegaskan Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang yang berlaku.
"Sudah ada undang-undang semuanya gitu. Masyarakat adat saya yang lindungi, otorita yang lindungi," ucap Alimuddin.
Terkait rencana relokasi masyarakat adat, Alimuddin menyebut kebijakan itu lumrah di tiap-tiap negara demi kelangsungan pembangunan fasilitas umum.
Namun, Otorita berjanji tidak akan bersikap semena-mena terhadap masyarakat adat yang bermukim di IKN.
"Ya kalau memang untuk fasilitas negara setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara,"
ucap Alimuddin.
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam ) Kalimantan Timur melaporkan Badan Otorita IKN meminta 200 warga Pamaluan dan Sepaku di Kampung Tua Sabut untuk membongkar bangunan mereka.
Sebab, keberadaan bangunan mereka dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN.
Badan Otorita IKN bahkan memberi tenggat waktu selama tujuh hari bagi 200 warga setempat, untuk membongkar bangunan mereka.
Berdasarkan laporan yang diterima Jatam Kalimantan Timur, warga yang berpotensi direlokasi, mengatakan mereka belum pernah diundang dan diajak berbicara dengan layak sekali pun tentang RTRW IKN.
Dalam keterangan tertulis, Jatam menjelaskan Suku adat yang tinggal di Kampung Tua Sabut di antaranya suku Balik dan Paser yang sudah lama tinggal di lokasi itu.
"Bahkan leluhur dan nenek moyang mereka sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, warga Kampung Sabut bahkan menyebut kubur-kubur dan makam orang tua mereka masih terdapat disana,"
bunyi keterangan Jatam.
Jatam Kalimantan Timur pun mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, ancaman hingga intimidasi melalui rencana penggusuran rumah-rumah warga.