Pakai Bitcoin CS Sebagai Alat Pembayaran Bisa Diancam Pidana
Bank Indonesia (BI) memastikan penggunaan alat pembayaran mata uang selain Rupiah di Indonesia bisa diancam pidana. Termasuk mata uang digital kripto seperti Bitcoin dan lainnya. "Dan penggunaan (alat pembayaran) mata uang yang bukan Rupiah itu ada sanksi pidananya," ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin.
Bank Indonesia (BI) memastikan penggunaan alat pembayaran mata uang selain Rupiah di Indonesia bisa diancam pidana. Termasuk mata uang digital kripto seperti Bitcoin dan lainnya.
"Dan penggunaan (alat pembayaran) mata uang yang bukan Rupiah itu ada sanksi pidananya," ungkap Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam acara Perspektif Indonesia, Sabtu (8/5).
-
Apa itu Bitcoin? Bitcoin adalah cryptocurrency atau mata uang kripto pertama sekaligus menjadi yang paling populer.
-
Bagaimana cara Bitcoin bekerja? Bitcoin adalah dioperasikan oleh otoritas yang terdesentralisasi. Selain itu, bitcoin adalah investasi terbaik jika seorang investor ingin membedakan jenis investasi (diversifikasi portofolio) yang ia miliki karena Bitcoin tahan sensor, terbatas, aman, dan terdesentralisasi.
-
Mengapa inflasi AS berdampak positif pada harga Bitcoin? Ini memperkuat kepercayaan investor terhadap potensi Bitcoin sebagai pelindung nilai terhadap inflasi dan aset yang mampu menawarkan return lebih tinggi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Apa yang ditemukan polisi di ruko tempat penambangan Bitcoin ilegal di Medan? Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
Erwin menjelaskan, sanksi ancaman pidana bagi pengguna mata uang selain Rupiah sendiri telah diatur dalam Undang-undang No 7/2011 tentang Mata Uang. Sehingga, penggunaan alat pembayaran dengan mata uang asing lainnya, termasuk Bitcoin amat dilarang.
"Itu sangat clear, jadi dari undang-undang ini BI mengatakan sebagai alat pembayaran cryptocurrency ini ada sanksi pidananya," tegasnya.
Oleh karena itu, dia melarang keras penggunaan mata uang asing maupun Bitcoin cs sebagai alat pembayaran di Indonesia. Mengingat regulasi yang berlaku saat ini hanya memberikan restu kepada Rupiah sebagai alat transaksi yang sah.
"Dengan demikian, any currency mau Bitcoin, mau Dinar kemarin yang pernah jadi heboh juga dia bukan alat pembayaran," ucapnya.
Baca juga:
BI Tutup Peluang Bitcoin Cs Sebagai Alat Pembayaran Sah di Indonesia
BI: Bitcoin Bukan Alat Pembayaran yang Sah
Mendag Lutfi Sebut Uang Kripto Akan Warnai Alat Transaksi Perdagangan Dunia
Sebenarnya Investasi yang Cocok Buat Anak Muda Seperti Apa Sih?
BI Soal Bitcoin Ramai Diperjualbelikan: Bukan Alat Pembayaran Sah
Cerita Untung dan Buntung Miliki Bitcoin
Harga Bitcoin Cetak Rekor Tertinggi, Kini Bisa untuk Beli Mobil Tesla