Densus 88 Bongkar Modus Penyelundupan Dana Teroris via Kripto Rp6 M Dikirim ke Suriah
Pengiriman dana memakai cryptocurrency ke Suriah, berkaitan dengan kelompok teroris AD
Berhasil mengungkap modus baru penyelundupan dana teroris memakai aset virtual atau dikenal cryptocurrency.
Densus 88 Bongkar Modus Penyelundupan Dana Teroris via Kripto Rp6 M Dikirim ke Suriah
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam mencegah aksi teroris sepanjang tahun 2023, berhasil mengungkap modus baru penyelundupan dana teroris memakai aset virtual atau dikenal cryptocurrency.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menjelaskan terbongkarnya modus tersebut setelah penyidik berhasil melacak hasil penggalangan dana atau fundraising Anshor Daulah (AD).
“Hasilnya dikirim ke Suriah dalam bentuk cryptocurrency, ini sudah berhasil diungkap oleh penyidik Densus 88,” kata Aswin saat jumpa pers, Rabu (20/12).
Pengiriman dana memakai cryptocurrency itu ke Suriah, berkaitan dengan AD yang kelompok teroris mendukung kelompok militan dan radikal Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) dengan nilai mencapai Rp6 miliar.
“Kemudian ada satu kasus, yang melibatkan fundraising AD itu besar, hampir Rp6 miliar (pakai) krypto. Dikirim ke Suriah, dari sini (Indonesian) ke sana,” terangnya.
Selain kasus pengungkapan penggalangan dana yang dikirim memakai cryptocurrency. Ada juga kasus penggalangan dana senilai Rp60 juta dan satu kasus yang masih pendalaman.
“Ada tiga kasus yang satu proses penyidikannya masih dalam proses audit atau pengembangan. Jadi jumlahnya belum bisa mereka beritahu ke kita. Yang kedua sekitar Rp60 juta,” tuturnya.
“Nah ini teknis (motif dan alasan pemakaian cryptocurrency). Nanti setelah sidang biasanya bakal diungkap. Jadi sebelum persidangan kita tidak bisa membuka motif dan modus,” ujarnya.
Meski demikian, terungkapnya penggalangan dana ini berkat hasil kerjasama Indonesia yang gabung dalam Financial Action Task Force (FATF). Sebuah organisasi internasional, berfokus pada pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.
“Mudah-mudahan kedepan dengan kita bergabung ke dalam Financial Action Task Force kita makin bisa mengungkap aliran dana yang digunakan untuk tindak pidana terorisme,” tuturnya.
Selain penggalangan dana, Densus 88 juga telah menangkap total 142 tersangka, dengan rincian 101 tersangka masih dalam proses penyidikan, 23 tersangka telah dinyatakan berkas lengkap atau P21.
Lalu, ada dua tersangka yang tewas usai dilakukan tindakan tegas terukus, setelah terlibat baku tembak dengan Densus 88 saat operasi.
Dari 142 tersangka teroris itu terbagi ke dalam kelompok teroris dari, Jaringan Anshor Daulah (JAD), Anshor Daulah (AD), Negara Islam Indonesia (NII), Jamaah Ansharusy Syariah (JAS), Jamaah Islamiyah (JI), dan kelompok Abu Oemar (AO) tersangka yang berencana menggagalkan Pemilu 2024.
Sempat Disinggung BNPT
Sebelumnya, Perkembangan digital turut mengubah sepak terjang kelompok teroris. Tak hanya pola perekrutan, metode pendanaan juga dilakukan via online.
Kendati dampaknya belum terlihat, modus baru pendanaan kelompok teroris itu tengah diwaspadai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Potensi modus baru digunakan para kelompok teroris itu di antaranya memanfaatkan korporasi, penjualan obat terlarang, hingga pendanaan memakai aset virtual atau dikenal cryptocurrency.
"Pendanaan menggunakan aset virtual, atau mungkin ramai hari ini yang dikenal dengan cryptocurrency, dan pendanaan pemanfaatan pinjaman online," kata Kepala BNPT Boy Rafli Amar di Kantor BNPT Jakarta, Selasa (28/12).
BNPT telah mencatat modus yang kerap dipakai kelompok terorisme melalui hasil 'Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2021'.
Dugaan BNPT itu berdasarkan hasil analisa yang sejalan dengan temuan fakta di lapangan. Modus pendanaan teroris itu mulai dengan membentuk suatu cara yang menyesuaikan aturan sehingga bisa dikatakan legal seperti membangun yayasan yayasan kemanusiaan, baitul mal, dan usaha legal lainnya.
Dari situ terdapat lima cara di antaranya; pertama Pemanfaatan kotak amal dan sumbangan, dengan cover donasi sosial untuk menimbulkan simpati masyarakat; kedua Penggalangan dana dengan cover bisnis-bisnis lokal, seperti, industri rumah tangga atau menjual makanan.
Kemudian, ketiga penjualan aset pribadi; keempat Crowdfunding oleh individu yang bekerja di luar negeri; dan kelima Crowdfunding dengan memanfaatkan sosial media (online) seperti MLM atau skema Ponzi.