Parkir Gratis untuk Mobil Listrik
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 untuk bantu menyiapkan pemberian insentif.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya dengan memberikan berbagai bentuk insentif seperti parkir gratis khusus kendaraan listrik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 untuk bantu menyiapkan pemberian insentif.
-
Apa yang memengaruhi jarak tempuh mobil listrik? Menurut informasi resmi dari Hyundai Gowa, ada beberapa faktor yang memengaruhi jarak tempuh kendaraan listrik. Faktor-faktor tersebut mencakup kebiasaan berkendara, penggunaan daya tambahan, kondisi saat berkendara, serta status energi pada baterai.
-
Dimana Wuling merakit mobil listrik di Indonesia? Indonesia sudah memasuki era mobil listrik sejak merek otomotif Wuling dan Hyundai memutuskan merakit model BEV di pabrik mereka di Cikarang, Jawa Barat, pada 2021/2022.
-
Apa yang memengaruhi penggunaan energi mobil listrik? Namun, ada beberapa faktor yang memengaruhi konsumsi energi mobil listrik yang perlu dipahami agar jangkauan dan kinerjanya dapat dioptimalkan.
Sebagai tindak lanjut, Kemenhub disebutnya akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada setiap Pemerintah Daerah (Pemda) agar meniadakan ongkos parkir bagi kendaraan bermotor listrik.
"Kalau perlu tidak perlu ada tarif parkirnya, jadi insentif yang diberikan sangat berpihak kepada masyarakat. Ini akan kami buat surat edaran ke para gubernur dan pemimpin daerah supaya tidak dikenakan tarif parkir," ujar dia di Jakarta, Jumat (23/8).
Selain pembebasan tarif parkir, Kemenhub juga telah meminta Pemda, khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk tidak terikat dalam aturan lalu lintas seperti ganjil-genap.
"Lalu juga ada pengecualian pembatasan penggunaan jalan tertentu seperti ganjil-genap. Kendaraan bermotor listrik boleh gunakan jalan itu. Itu agar membuat masyarakat beralih dari kendaraan BBM premium ke kendaraan bermotor listrik," tuturnya.
Budi Setiyadi melanjutkan, Kemenhub juga berupaya serius untuk menempatkan kendaraan listrik sebagai transportasi massal yang bisa digunakan semua kalangan di berbagai kota besar di Indonesia.
"Jadi saya kira beberapa kota besar di Indonesia dan kita merencanakan untuk pengadaan kendaraan-kendaraan bus, atau kemudian ada skema yang by the service dari Dirjen Perhubungan Darat. Mungkin nanti alatnya dan kendaraan juga dari kendaraan bermotor listrik," pungkas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kemenhub Ingin Kendaraan Listrik Lebih Dulu Diterapkan Pada Angkutan Umum
Sudirman Said soal Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas: Ide Baik, Perlu Infrastruktur
Gandeng BMW hingga Toyota, BRI Siapkan Rp 150 M untuk Kredit Mobil Listrik
Wacana Mobil Listrik jadi Mobil Dinas Perlu Dipersiapkan Secara Matang
Sekretariat Presiden Tolak Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pejabat
Ada Aturan Baru, Harga Mobil Listrik Bakal Turun