Payung hukum transportasi online tetap berlaku
Mahkamah Agung menganulir 14 pasal dalam Permenhub 26 tahun 2017 lantaran dianggap bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro dan Menengah da, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek masih berlaku.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan, pihaknya cuma membatalkan 14 poin yang tertuang dalam Permenhub tersebut. "Kami putuskan sesuai yang dimohon oleh para pemohon saja," ujar Suhadi di Jakarta, Rabu (6/9).
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Mengapa transportasi umum di Jakarta beralih ke mobil? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Kapan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dimulai? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023.
-
Apa saja transportasi umum di Jakarta yang dulu diandalkan oleh tenaga manusia dan binatang? Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
Mahkamah Agung menganulir 14 pasal dalam Permenhub 26 tahun 2017 lantaran dianggap bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro dan Menengah da, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pernyataan tersebut meluruskan opini sejumlah pihak yang menyatakan bahwa Permenhub transportasi online itu tidak berlaku secara keseluruhan. Organisasi Angkutan Darat (Organda) pernah mengklaim bahwa putusan itu menimbulkan kegamangan atas status hukum terkait transportasi online.
Suhadi mengatakan, keputusan MA menganulir 14 pasal itu tidak berlaku untuk keseluruhan Permenhub soal yang mengatur soal transportasi online tersebut. Artinya, pasal-pasal lain yang tidak dimohonkan oleh para pemohon tidak dianulir oleh mahkamah dan masih berlaku. "Putusan itu diambil setelah meneliti pasal-pasal yang dimohonkan uji materi saja," kata dia.
Putusan MA juga disebut Suhadi memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku segera. "Jadi saat ini sudah berlaku, berlaku serta merta sesuai amar putusan," ujar Hakim Agung Mahkamah Agung tersebut.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis juga menegaskan Permenhub soal transportasi online masih tetap berlaku. Seperti yang diputuskan oleh MA, Margarito menganggap putusan tersebut hanya membatalkan 14 pasal yang dianulir oleh pengadilan tertinggi di Indonesia tersebut. "Jadi Permenhub itu (nomor 26 tahun 2017) masih tetap berlaku dan Cuma 14 pasal tadi yang tidak berlaku."
Dengan begitu, payung hukum yang mengatur tentang transportasi online masih memiliki kekuatan hukum secara sah. Pasal-pasal lain yang tidak dianulir, kata Margarito, masih tetap berlaku dan mesti ditaati. Contohnya pasal yang mengharuskan pelaku transportasi online mengharuskan uji KIR, lantaran tidak dianulir maka pasal itu masih tetap berlaku.
Margarito pun meminta agar semua pihak menghormati hal tersebut dan tidak menyikapinya dengan kebingungan. "Tidak perlu ada keraguan atas hal itu, dan berkekuatan hukum mengikat dan berlaku serta merta," ujar dia.
Baca juga:
Ratusan tukang becak motor di Makassar demo, keluhkan putusan MA
2 Sopir angkot penyerang & pencuri HP driver taksi online diringkus
Tak terima soal putusan MA, Kemenhub kumpulkan ahli hukum
Meski dibatalkan MA, Menhub sebut aturan transportasi online masih berlaku
Putusan MA yang cabut aturan transportasi online dinilai aneh, ini penjelasannya