Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Menyusul, keputusan pemerintah mewajibkan seluruh pedagang ayam potong mengantongi sertifikat halal mulai Oktober 2024.
Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
- Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Pedagang Ayam Potong Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
- Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
- Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
- Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberi jalan keluar bagi pedagang ayang potong skala kecil untuk memperoleh sertifikat halal.
Menyusul, keputusan pemerintah mewajibkan seluruh pedagang ayam potong mengantongi sertifikat halal mulai Oktober 2024.
Mendag menyebut, pedagang ayam potong skala kecil diperbolehkan untuk memiliki sertifikat halal secara kolektif. Dengan ini, antar pedagang diperkenankan untuk saling membentuk kelompok dalam proses pengajuan sertifikat halal.
"Oktober sudah nggak boleh ditawar lagi, kalau dia (pedagang ayam) potong-potong kecil kan bisa bareng-bareng, bisa bersama-sama, jadi semacam satu kelompok untuk itu dapat sertifikat halal, bisa gitu," tegasnya saat mengunjungi Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Sabtu (4/5).
Mendag menekankan, pada prinsipnya pemerintah tidak ingin menyulitkan pedagang ayam potong terkait aturan wajib sertifikat halal tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan masyarakat selaku konsumen memperoleh ayam potong yang sehat dan layak konsumsi.
"Prinsipnya jangan menyusahkan, tapi harus sertifikat yang ada dan dia (ayam potong) higienis," bebernya.
Mendag Zulhas menekankan, aturan wajib sertifikat halal tersebut berlaku untuk seluruh pedagang ayam potong. Yakni, baik di retail modern (supermarket) maupun pasar tradisional.
"Semua (pedagang), ini kan kita perlahan semua harus memenuhi standar kesehatan," tegas dia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mewajibkan seluruh rumah potong hewan unggas (RPHU) untuk mengantongi sertifikat halal mulai Oktober 2024 mendatang. Aturan ini bertujuan agar masyarakat selaku konsumen mendapatkan kualitas ayam potong yang sehat.
"(RPHU) Oktober besok harus ada sertifikat halal," kata Mendag Zulhas di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5).
Zulhas menyebut, ketentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar. Apalagi, ayam merupakan sumber protein hewani favorit masyarakat Indonesia.
"Ayam kan makanan hari-hari, harus betul-betul dijamin halal, higienis, sehat karena itu kan yang makan semuanya, dan itu tiap hari, anak-anak, cucu, orang tua semuanya," ucapnya.
Lanjutnya, aturan rumah potong unggas wajib memiliki sertifikat halal juga untuk menjamin kebersihan lingkungan. Untuk itu, dia ingin pelaku usaha rumah potong unggas dapat segera mengurus sertifikat halal.
"Jadi saya mengajak semua temen-temen yang usaha di bidang peternak ayam, untuk melakukan pemotongan ayamnya secara sempurna, halal, sehat bersih. Halal itu artinya, bersih, sehat, agar sekali lagi konsumen bisa mendapat ayam yang higienis," tandasnya.