Pekan Depan, Penyesuaian Tarif Ojol Bakal Berlaku di Seluruh Indonesia
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan bahwa penyesuaian tarif baru untuk ojek online akan berlaku penuh di seluruh Indonesia. Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai pekan depan.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan bahwa penyesuaian tarif baru untuk ojek online akan berlaku penuh di seluruh Indonesia. Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai pekan depan.
"Kami umumkan bahwa mulai tanggal 2 September 2019 (Senin depan) pemberlakuan tarif ojek online berlaku di seluruh Indonesia," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (29/8).
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Kenapa pemerintah memberikan diskon tarif tol untuk mudik? Tahun ini diskon tarif tol kembali diberlakukan oleh pemerintah bersama pengelola jalan tol untuk memecah pergerakan masyarakat yang mudik maupun balik.
-
Dimana tempat untuk mengecek porsi haji secara online? Cara mengecek porsi haji online bisa dilakukan melalui situs Kemenag maupun aplikasi Pusaka.
Yani mengatakan keputusan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Di mana untuk Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) Rp1.850 - Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000 - 10.000.
Sedangkan Zona II (Jabodetabek) mulai Rp2.000 - Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000 - Rp10.000. Kemudian untuk Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) mulai Rp2.100 - Rp2.600 dengan biaya minimal Rp7.000 - 10.000.
Yani mengatakan, sejauh ini penyesuaian tarif baru masih berlaku di 123 kota. Sementara seluruh wilayah operasi Grab adalah 224 kota dan Gojek 221 kota. Dengan demikian, kedua aplikator tersebut sudah dapat menerapkan tarif baru.
"Kemarin baru 100, kurang lebih 123 kota. (Seluruh wilayah operasi) dari kalau Grab 224 kota, kalau Gojek 221 kota," jelasnya.
Adanya penyesuaian tarif baru tersebut diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan dari transportasi ojek online tersebut. "Yang paling penting bagi driver dan masyarakat," tandasnya.
Baca juga:
Pengusaha: Banyak Pekerja Kapal Akhirnya Pilih Jadi Ojek Online
10 Bulan Buron, Otak Perampokan dan Pembunuhan Pengemudi Grab Ditangkap
Lalu Lintas di Stasiun Semrawut, Pemprov DKI Kaji Lahan Parkir Khusus Ojek Online
Pasca Bencana, Jumlah Pengemudi Ojek Online di Palu Meningkat
Grab Putuskan Kemitraan dengan Driver Pelaku Pelecehan Seksual di Surabaya
Diseruduk Honda Brio, Pengemudi Ojol dan Penumpang Tewas di Tempat