Pelaku pasar modal pertanyakan manfaat iuran untuk OJK
OJK diminta buktikan pungutan bisa berdampak pada jumlah IPO.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerapkan pungutan 0,03 persen dari aset para pelaku industri keuangan dalam negeri. Senada dengan kalangan perbankan, perusahaan di bidang broker saham ikut mengeluhkan kebijakan ini.
Alasannya, OJK hingga sekarang tak kunjung menunjukkan rencana aksi yang secara konkret mendorong pertumbuhan industri. Pelaku broker, misalnya Mandiri Sekuritas, menilai lembaga superbodi keuangan itu diminta jangan hanya mengurusi aspek pengawasan pasar saja tapi ikut mendongkrak kinerja industri di Tanah Air.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK menyelenggarakan Pasar Keuangan Rakyat (PKR) di Sumbawa Barat? Perluasan akses keuangan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah, penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di berbagai daerah akan dapat terwujud,” kata Ogi, Minggu (29/10).
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Bukan masalah setuju tidak setuju saja, kita tahu kegiatan di pengawasan perlu biaya. Tapi yang kita tekankan ketika biaya ditarik, terasa ada manfaatnya, jangan sampai tidak ada manfaat balik buat kita," kata Direktur Utama Mandiri Sekuritas Abipriyadi Riyanto di Jakarta, Senin (24/2).
Pungutan OJK berlaku per 1 Maret 2014. Kabarnya, petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang pungutan kepada sektor keuangan telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 12 Februari 2014 lalu.
Pungutan tak terbatas 0,03 persen saja. Jika OJK merasa perusahaan keuangan itu asetnya membesar, maka iuran yang harus disetor semakin bertambah hingga 0,06 persen.
Karena dirasa memberatkan, manfaat nyata yang dituntut pelaku jasa broker saham misalnya rencana kerja OJK mendorong semakin banyak perusahaan melantai di bursa. Abipriyadi belum melihat langkah nyata ke sana sampai sekarang.
"Kita ingin semakin banyak perusahaan diedukasi untuk go public," tandasnya.
Ketua OJK Muliaman D Hadad sebelumnya berjanji memperbesar jumlah perusahaan yang melaksanakan penawaran saham perdana (IPO). Caranya dengan merayu BUMN maupun mengajak 250 perusahaan berada di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Di sisi lain, kalangan perbankan yang merasa hanya mendapat manfaat pengawasan merasa keberatan dengan iuran OJK.
Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) menilai pungutan tersebut sangat memberatkan. Seharusnya pungutan tersebut dibebankan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketua Himbara, Gatot M Suwondo mengatakan selama ini perbankan sudah dibebankan untuk membayar iuran ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Masa perbankan harus bayar, harusnya yang concern yaitu LPS, selama ini kita juga bayar ke LPS, harusnya LPS-lah yang bayar," ujarnya
Adanya pungutan dari OJK akan menambah beban biaya perseroan sehingga kemungkinan perseroan juga bakal membebaninya kepada nasabah. "Ke mana lagi kita bebankan kalau tidak ke nasabah," kata Gatot.
Baca juga:
OJK: Industri keuangan wajib prioritaskan konsumen
BRI anggap enteng iuran OJK
OJK gandeng BRI edukasi masyarakat soal produk keuangan
Koordinasi jadi kunci BI dan OJK jaga stabilitas keuangan
OJK tarik iuran, perbankan pilih pengawasan kembali ke BI