Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Hermawati menilai, pemerintah terlalu terburu-buru mewajibkan PKL hingga UMKM mengantongi sertifikat halal.
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
- Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
- Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
- Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
- PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (AkuMandiri) Hermawati Setyorinny memprotes kebijakan pemerintah yang mewajibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar, untuk memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
Hermawati menilai, pemerintah terlalu terburu-buru mewajibkan PKL hingga UMKM mengantongi sertifikat halal. Mengingat, kebijakan tersebut tidak disertai proses sosialisasi yang matang.
"Pelaku usaha mikro, ultra mikro, PKL itu yang kecil-kecil pasti kaget lah, kalau pemerintah mewajibkan harus sertifikat halal tapi tak ada sosialisasi kan," ujar Hermawati saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Jumat (2/2).
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Mengingat, diperlukan besaran biaya tertentu yang mengacu pada klasifikasi kelas usaha untuk mengantongi sertifikat halal.
"Jadi, mereka ini para pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat itu harus bayar, gak gratis, tergantung besaran usahanya," paparnya.
Oleh karena itu, Hermawati mengusulkan agar pemerintah memberikan program sertifikat halal gratis bagi PKL maupun pelaku usaha level mikro dan ultra mikro.
Menurutnya, program ini dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan akurasi data jumlah pelaku UMKM di Indonesia.
"Jadi, ya lebih baik digratiskan saja bagi PKL, mikro dan ultra mikro ini kan. Pemerintah juga kan diuntungkan tadi dengan peningkatan akurasi data jumlah UMKM kan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar, untuk memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Pokok Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah mewanti-wanti agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
"Dimulai tanggal 18 Oktober 2024," kata Aminah, dikutip Liputan6.com, Kamis (1/2).