Pemda Kukar Bakal Sampaikan Tuntutan Bagi Hasil Blok Mahakam 50 Persen ke ESDM
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, akan menyampaikan tuntutan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, dia memastikan agar semua tuntutan disampaikan dan diproses prosedural.
Ribuan warga Kutai Kartanegara dari 18 kecamatan, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Kalimantan Timur, di Jalan Gadjah Mada, Samarinda. Mereka menuntut bagi hasil pengelolaan (Participating Interest) 50 persen, dari pengelolaan blok migas Mahakam di kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara.
Tuntutan itu disuarakan, sebagai tindak lanjut aksi demo 12 November 2018 lalu, di kantor DPRD Kukar dan Bupati Kukar. Pemkab dan DPRD, kompak tuntut bagi hasil pengelolaan migas atau participating interest 50 persen, dan Pemprov Kaltim meneruskan ke Kementerian ESDM.
-
Dimana lokasi penemuan Batuan Sekis Mika di Karangsambung? Di daerah Karangsambung, Kebumen, terdapat sebuah batuan tua yang usianya mencapai 100 juta tahun. Batuan tersebut berlokasi di pinggir jalan penghubung antara Kecamatan Karangsambung dan Kecamatan Sadang, tepatnya di aliran Sungai Brengkok.
-
Di mana letak makam Kiai Ageung di Purwakarta? Mengutip disipusda.purwakartakab.go.id, makam ulama tersebut berada persis di sebuah pulau kecil Situ Wanayasa yang diberi nama Penclut Pasir Mantri.
-
Apa yang ditemukan di situs peninggalan Majapahit di Kalimantan Barat? Di Kota Ketapang, Kalimantan Barat, ada sebuah situs peninggalan Hindu Buddha. Peninggalan itu kemudian dikenal dengan nama Candi Negeri Baru.
-
Kapan Mikha Tambayong mulai bertugas? Perempuan kelahiran Jakarta 15 September 1994 ini mulai aktif berdinas sejak Mei 2023.
-
Di mana letak situs peninggalan Majapahit di Kalimantan Barat? Situs tersebut berada di tengah pemukiman penduduk dan hanya berjarak 300 meter dari tepi Sungai Pawan.
-
Di mana letak Kubur Kalang di Bojonegoro? Kubur Kalang ditemukan di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, akan menyampaikan tuntutan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, dia memastikan agar semua tuntutan disampaikan dan diproses prosedural.
"Kita akan temui menteri ESDM, merevisi produk yang ada. Itu prosedural. Kalau tidak, saya ditangkap polisi, dan kejaksaan," kata Hadi, Kamis (27/12).
Dia juga memastikan, akan bicara kepada Gubernur Kaltim Isran Noor untuk merevisi Pergub sebelumnya. "Kita revisi, kita akan sampaikan kepada Gubernur, dan hitung ulang prosentase berapa yang benar. Tapi, kita akan pastikan uang itu untuk benar-benar buat Kukar. Saya akan audit internal secara rinci 100 persen kegunaannya. Kalau ada yang melanggar kita hukum," imbuhnya.
Pemerintah Pusat, melalui Permen ESDM No 37/2016 memutuskan PI 10 persen dari blok Migas buat Kaltim. Menindaklanjuti itu, Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, memutuskan dari 10 persen itu sebesar 66,5 persen bagi Pemprov Kaltim, dan sisanya 33,5 persen untuk Pemkab Kutai Kartanegara, melalui Pergub Kaltim.
"Kami, Kukar menuntut 50 persen," kata Koordinator Koalisi Rakyat Kukar Bersatu (KRKB), Tauhid.
Tauhid menegaskan, tuntutan juga tidak lepas dari janji Gubernur Kaltim saat ini, Isran Noor, untuk memenuhi tuntutan 50 persen warga Kukar. "Wilayah Blok Mahakam itu di Kukar. Memang keputusan waktu itu Awang Faroek Ishak. Janji Pak Isran waktu kampanye itu dipenuhi. Harapan kita realisasikan janji itu," sebut Tauhid.
Hari ini, aksi diikuti seribuan pedemo dari 18 kecamatan, yang terdiri dari 193 kades, 44 lurah, dan organisasi kepemudaan se-Kutai Kartanegara. "Dana dari PI 50 persen utk rakyat kukar, untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan APBD Kukar, yang sedang defisit luar biasa. Dana itu, akan menambah APBD Kukar," tambah Rektor Universitas Kutai Kartanegara, Erwinsyah.
Baca juga:
Pemerintah Kukar Tuntut Bagi Hasil Blok Mahakam 50 Persen
Soal Blok Mahakam, Rokan, Freeport, Jokowi Ngaku Dapat Tekanan Berat
Jokowi: Antek asing yang mana? Coba lihat itu blok Mahakam
Diambil alih Pertamina, produksi minyak lapangan Handil capai 1.057 BOPD
Pertamina target pengalihan hak partisipasi Blok Mahakam rampung triwulan I 2019
Hari ini, Pertamina resmi kelola blok penghasil gas bumi terbesar Indonesia